yoldash.net

Cucu SYL Andi Tenri Disebut Punya Usaha Tambang

Cucu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie, disebut mempunyai usaha pertambangan.
Jaksa KPK menghadirkan keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, Indonesia --

Cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie, disebut mempunyai usaha pertambangan bersama teman-temannya.

Hal itu disampaikan oleh ibu Bibie, Indira Chunda Thita, untuk mengklarifikasi informasi anaknya yang sering menukar uang dolar, dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, hakim anggota Ida Ayu Mustikawati mengonfirmasi keterangan asisten pribadi Thita, Nur Habibah Al Majid, perihal penukaran uang dolar yang biasa dilakukan oleh Bibie.

"Keterangan Nur Habibah terkait dengan penukaran-penukaran uang dolar, Saudara tahu tidak?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

"Pernah dengar, Yang Mulia," jawab Thita.

Hakim lantas mendalami sumber uang yang ditukarkan Bibie ke dalam bentuk dolar tersebut.

"Karena Nur Habibah menyatakan bahwa Saudara menanyakan 'kenapa Bibie tukar-tukar uang dolar terus', pernah tidak seperti itu?" tanya hakim lagi.

"Pernah," ungkap Thita yang juga merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem.

"Tahu tidak itu uang dari mana?" lanjut hakim.

"Tahu," kata Thita singkat.

Thita yang merupakan putri SYL ini mengungkapkan Bibie memiliki perkumpulan yang melakukan pengelolaan usaha tambang. Ia pun meyakini sumber uang Bibie dari kegiatan tersebut.

"Bibie ada usaha sama teman-temannya," tutur Thita.

"Usaha apa?" tanya hakim mendalami.

"Usaha ada kumpul di pertambangan," ungkap Thita.

"Saudara tahu itu?" cecar hakim.

"Saya cuma dengar dari anak saya," terang Thita.

SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Adapun SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di KPK.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat