yoldash.net

SYL Mohon Majelis Hakim Tipikor Perintahkan KPK Buka Blokir Rekening

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memerintahkan KPK membuka rekening dirinya yang diblokir.
Terdakwa SYL memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memerintahkan KPK membuka rekening dirinya yang diblokir. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta, Indonesia --

Mantan Menteri Pertanian yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memerintahkan KPK membuka rekening dirinya yang diblokir.

SYL mengaku sudah tidak mempunyai apa-apa lagi untuk membiayai hidup keluarga.

"Mohon, saya pegawai negeri dari rendahan. Tidak pernah ada saya punya job lain selain ASN. Oleh karena itu, saya mohon rekening saya atau rekening istri dibuka. Saya enggak bisa bayar ini, ini sudah mau tinggalkan saya semua. Saya enggak main-main," ujar SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, mohon dipertimbangkan khusus untuk hidup kami, khusus untuk membayar. Barangkali dapat dipertimbangkan, kemanusiaan saja," lanjut dia.

Dalam kesempatan itu, SYL turut mengomentari polemik penyaluran sembako, telur, dan hewan kurban oleh organisasi sayap Partai NasDem, Garda Wanita atau Garnita Malahayati, yang bersumber dari bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, hal tersebut tidak menyalahi aturan.

"Kalau hanya salurkan bansos, sembako, atas nama bencana alam dan kurban kepada siapa pun boleh, itu pengetahuan saya, apalagi saya menteri diangkat NasDem," ungkap SYL.

Ia menyatakan selama anggaran kementerian tidak disalahgunakan, maka hal itu tidak menjadi masalah. Terlebih, bantuan Kementan diberikan kepada organisasi sayap alias bukan Partai NasDem.

"Sepanjang tidak diselewengkan sah-sah saja, apalagi bukan untuk nama partai. Itu ada pemisahan antara ormas partai dan partai itu sendiri. Itu jelas," ucap SYL.

Sementara itu, dalam persidangan ini, Indira Chunda Thita selaku Ketua Umum Garnita sejak tahun 2020 sekaligus putri dari SYL menjelaskan organisasi sayap partai ini mempunyai AD/ART sendiri, terpisah dari Partai NasDem.

"Kami dari sayap Partai NasDem, kami berdiri sendiri Yang Mulia, otonomi sendiri, AD/ART sendiri, dan kami hanya melaporkan seluruh kegiatan kami kepada Dewan Pembina kami Garnita Malahayati," ungkap Thita.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat