Kemendagri Colek Bawaslu soal Bansos Untungkan Calon Kepala Daerah
Tenaga Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta Bawaslu bertindak jika program bantuan sosial (Bansos) dipergunakan untuk menguntungkan salah satu calon kepala daerah jelang Pilkada 2024.
"Tapi apabila dia untungkan salah satu [calon kepala daerah], maka Bawaslu dapat ambil tindakan," kata Suhajar dalam diskusi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (5/6).
Suhajar menjelaskan pemberian bansos berpotensi mengarah pada larangan yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 3 tentang Pilkada.
Aturan itu, tegasnya, melarang kepala daerah aktif menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat.
"Jadi, [kepala daerah] dilarang ambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon. Klir! Jadi indikatornya di situ. Sudah ada regulasi hukumnya," kata dia.
Di sisi lain, Suhajar menegaskan program bansos merupakan hak rakyat. Sehingga harus tetap berjalan tiap tahun sesuai rencana anggaran pemerintah.
"Ada hak rakyat dapat bansos, program-program. Itu semuanya harus berjalan," kata dia.
Sebelumnya pada kesempatan yang sama Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendesak KPU dan menteri dalam negeri membuat aturan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan bansos di Pilkada 2024.
Menurut Titi, peraturan KPU (PKPU) atau peraturan mendagri (permendagri) perlu memuat aturan bahwa distribusi bansos yang dilakukan berdekatan atau dalam waktu tahapan pilkada tidak boleh dilakukan pejabat publik berlatar belakang politik.
Desakan yang sama juga pernah disuarakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Maret 2024 lalu. Alex sempat meminta tidak ada lagi penyaluran bansos menjelang Pilkada 2024.
Ia juga mengusulkan ada suatu aturan yang melarang penyaluran bansos menjelang pemilu termasuk pilkada.
"Coba upayakan bapak-ibu sekalian, pak sekjen, pak inspektur, jangan ada penyaluran bansos sebelum Pilkada," ujar Alex dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/3).
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Sedang Harmonisasi Putusan MA, KPU Bantah Beri Karpet Merah Kaesang
25 Ribu Orang Tak Layak Terima Bansos di DKI, NJOP di Atas Rp1 Miliar
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bansos: Minimal Menetap 10 Tahun
Tito Akan Surati Semua Pj Kepala Daerah untuk Cek yang Ikut Pilkada
Sri Mulyani Rinci Penyaluran Bansos 2024 Hingga Tembus Rp70,5 T
Apa Itu Aplikasi E-Coklit untuk Pantarlih Pilkada 2024?
Apa Tugas dan Tanggung Jawab Pantarlih Pilkada 2024?
Kapan Gaji Pantarlih Pilkada 2024 Diberikan? Cek Jadwal dan Besarannya