yoldash.net

Sedang Harmonisasi Putusan MA, KPU Bantah Beri Karpet Merah Kaesang

Komisioner KPU mengatakan pihaknya mulai melakukan harmonisasi PKPU pascaputusan MA, dan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (kiri) berbicara dengan dua Komisoner KPU Idham Holik (tengah) dan August Mellaz (kanan) di sela rapat pleno beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tengah mengharmonisasi putusan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur atau kepala daerah (cakada).

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan untuk harmonisasi itu, mereka juga berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.

"Proses harmonisasi khususnya PKPU tentang pencalonan pilkada sedang berjalan siang. Sore nanti akan dilanjutkan," kata Mellaz dalam diskusi bertajuk 'Pilkada Damai 2024: Membangun Pilkada Sukses, Aman, Partisipatif', Rabu (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan itu, Mellaz juga menegaskan bantahan bahwa harmonisasi itu dilakukan KPU demi memuluskan pihak tertentu yang diduga akan diuntungkan usai Putusan MA.

ADVERTISEMENT

Hal itu Mellaz sampaikan saat dimintai tanggapan mengenai adanya dugaan bahwa Putusan MA akan memberi karpet merah untuk anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

MA ingin ketentuan cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak 'penetapan pasangan calon' diubah menjadi 'setelah pelantikan calon.'

Usia Kaesang saat ini 29, dan baru akan genap 30 pada 25 Desember mendatang. Sementara itu, pencoblosan pada Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November mendatang.

"KPU secara prinsip tentu berpegang teguh pada aturan. Dan kemudian kalau ada semacam tudingan bahwa putusan ini punya pretensi kepada seseorang, percayalah KPU tidak akan masuk wilayah ke sana," ujar Mellaz.

Mellaz menyatakan sikap KPU hanya menghormati kewenangan dari lembaga lain, termasuk MA.

"Ini putusan yang berasal dari pembagian kekuasaan yang lain di bidang lain, dari bidang yudikatif," ujarnya.

"Secara prinsip tentu kami menghormati kewenangan dari lembaga lembaga yang ada dalam struktur tata negara Indonesia. Tapi memang fakta proses harmonisasi sedang berlangsung," imbuhnya.

Pemungutan Pilkada dijadwalkan pada 27 November mendatang secara serentak. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 27 November hingga 16 Desember 2024.

Para pihak yang tidak puas atau tidak setuju dengan penghitungan suara KPU, bisa mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu yakni paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan MK diterima KPU.

Adapun pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.

Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pilkada, penetapan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada BRPK kepada Pemilu.

Kemudian, pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

(yla/kid)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat