yoldash.net

Jadwal Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Independen Pilgub Jakarta 2024

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024 harus mendapat minimal 618.968 dukungan warga.
Ilustrasi. Jadwal pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan pada Pilkada DKI 2024. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu, 27 November 2024.

Warga DKI Jakarta akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya.

Saat ini ada satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang menyerahkan dokumen syarat dukungan untuk maju jalur perseorangan di Pilkada DKI 2024. Mereka adalah Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024 harus mendapat minimal 618.968 dukungan warga.

Berikut jadwal pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan pada Pilkada DKI 2024:

a. Pengumuman penyerahan dukungan

Minggu, 5 Mei 2024 - Selasa, 7 Mei 2024

b. Penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Rabu, 8 Mei 2024 - Minggu, 12 Mei 2024

c. Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Senin, 13 Mei 2024 - Rabu, 29 Mei 2024

d. Tanggapan atas dukungan

Senin, 13 Mei 2024 - Jumat, 26 Juli 2024

e. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota

Senin, 27 Mei 2024 - Rabu, 29 Mei 2024

f. Penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS

Kamis, 30 Mei 2024 - Senin, 3 Juni 2024

g. Verifikasi faktual kesatu

Senin, 3 Juni 2024 - Minggu, 16 Juni 2024

h. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat Kecamatan

Senin, 17 Juni 2024- Minggu, 23 Juni 2024

i. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat Kabupaten/Kota

Senin, 24 Juni 2024 - Minggu, 30 Juni 2024

j. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat provinsi

Senin, 24 Juni 2024 - Minggu, 30 Juni 2024

k. Perbaikan dan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Senin, 1 Juli 2024 - Minggu, 7 Juli 2024

l. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan

Senin, 8 Juli 2024 - Sabtu, 30 Juli 2024

m. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Kamis, 18 Juli 2024 - Sabtu, 20 Juli 2024

n. Penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS

Minggu, 21 Juli 2024 - Kamis, 25 Juli 2024

o. Verifikasi faktual kedua

Rabu, 24 Juli 2024 - Jumat, 2 Agustus 2024

p. Rekapitulasi verifikasi faktual kedua di tingkat kecamatan

Sabtu, 3 Agustus 2024 - Rabu, 7 Agustus 2024

q. Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal di tingkat kabupaten/kota

Kamis, 8 Agustus 2024 - Rabu, 14 Agustus 2024

r. Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal di tingkat provinsi

Kamis, 8 Agustus 2024 - Rabu, 14 Agustus 2024

s. Penetapan pemenuhan syarat dukungan

Kamis, 8 Agustus 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

(lna/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat