yoldash.net

Istri SYL Bantah Pesan Durian Musang King Rp46 Juta: Anak-anak Muntah

Istri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah mengenai permintaan Durian Musang King senilai Rp46 juta.
Istri SYL membantah pesan durian musang king senilai Rp46 juta ke rumah dinas Mentan. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, Indonesia --

Istri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayunsri Harahap, membantah mengenai permintaan pengiriman Durian Musang King ke rumah dinas menteri sejumlah Rp46 juta. Ayun mengaku pernah memakan durian, tetapi tidak di dalam ruangan atau rumah.

Demikian disampaikan Ayun ketika menjawab pertanyaan tim penasihat hukum SYL dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).

"Ibu suka makan duren tidak?" tanya penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu-dua biji suka tapi di dalam rumah tidak boleh ada bau durian anak-anak ini. Muntah kalau ada itu. Kalau sedang pengin saya harus keluar. Mesti di luar ruangan," jawab Ayun.

Dalam persidangan ini, Ayun juga membantah perihal perawatan kecantikan atau skincare yang dibebani oleh anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

ADVERTISEMENT

"Ibu pernah beli skincare atau tidak?" tanya Koedoeboen.

"Tidak pak. Kalau merawat setahun sekali," ucap Ayun.

Di persidangan sebelumnya, Senin (27/5), Ayun juga mengaku tidak mengetahui biaya skincare untuk anaknya yakni Indira Chunda Thita dan cucunya Andi Tenri Bilang Radisyah Melati (Bibie). Sementara dalam surat dakwaan KPK, SYL diduga membebani perawatan kecantikan keluarga dengan anggaran Kementan.

Sementara itu, dalam persidangan beberapa waktu lalu, mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana mengungkapkan permintaan Durian Musang King senilai Rp46 juta untuk dikirim ke rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Adapun SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

(ryn/DAL)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat