Kepala Desa dan Lurah Dilarang Terlibat Kampanye Pilkada 2024
![Kepala Desa dan Lurah Dilarang Terlibat Kampanye Pilkada 2024 Kepala desa, lurah beserta perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 mendatang. Diatur dalam UU No 10 tahun 2016](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/01/17/simulasi-pemungutan-suara-di-jakarta-pusat-12_169.jpeg?w=650&q=90)
Kepala desa, lurah beserta perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 mendatang.
Hal ini diatur dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada yang berbunyi sebagai berikut.
"Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Tak hanya Kades dan lurah, UU Pilkada juga melarang pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri dan TNI ikut dalam kampanye Pilkada 2024. Para kepala desa, anggota TNI/Polri, PNS harus mundur jika telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.
Kemudian para pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah.
Pasal 71 Ayat (2) UU Pilkada juga mengatur seluruh kepala daerah aktif dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Syarat ini bisa dikecualikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari menteri terkait.
Dugaan para aparat kades tak netral dan memihak salah satu paslon sempat mencuat dalam Pilpres 2024 lalu. Bahkan, Kuasa hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan Ganjar-Mahfud MD sempat membawa dugaan tak netralnya aparat kades dalam sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Semisal tim kuasa hukum AMIN sempat memutar video acara dukungan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kepada pasangan Prabowo-Gibran jelang Pilpres 2024 di sidang MK, 3 April lalu.
Kemudian, Saksi yang dihadirkan tim hukum Ganjar-Mahfud juga sempat memutar video senam 'Oke Gas' yang diduga diikuti oleh ASN dan kepala desa di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara jelang Pilpres 2024 dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, 2 April lalu.
Lihat Juga : |
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Duet Ahok dan Anies di Pilkada DKI Tak Dimungkinkan Undang-undang
Diperintah Megawati, Ita Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Semarang
Sudirman Said Dikalahkan Ganjar di Jateng, Mau Gantikan Anies di DKI
Daftar Kandidat Gubernur Banten di Pilkada 2024
Jeje Govinda Maju Bupati Bandung Barat Usai Gagal di Pileg 2024
Apa Tugas dan Tanggung Jawab Pantarlih Pilkada 2024?
Apa Itu Aplikasi E-Coklit untuk Pantarlih Pilkada 2024?
Kapan Gaji Pantarlih Pilkada 2024 Diberikan? Cek Jadwal dan Besarannya