Paslon Tunggal vs Kotak Kosong Dimungkinkan Terjadi di Pilkada 2024
Pasangan calon tunggal dimungkinkan terjadi di Pilkada 2024 lantaran Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada mengakomodasi dan mengatur secara rinci pelbagai persyaratannya.
Pasal 54C Ayat (1) huruf a mengatur paslon tunggal dimungkinkan jika tak ada lagi pasangan lain yang mendaftar hingga berakhirnya masa penundaan dan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran.
"Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi: a. setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat," bunyi Pasal 54C Ayat (1) huruf a.
Lihat Juga :ENSIKLOPEMILU Pj Kepala Daerah Tak Bisa Maju di Pilkada 2024 |
Tak hanya itu, UU Pilkada juga mengatur Paslon tunggal bisa terjadi jika terdapat kondisi awalnya ada lebih dari satu calon yang mendaftar, namun hanya ada satu pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.
"Terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan berakhirnya masa sampai pembukaan dengan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon," bunyi Pasal 54C Ayat (1) huruf b.
Kemudian terdapat prasyarat lain ketika parpol atau koalisi parpol pengusung tidak mengusulkan kandidat pengganti jika pasangan yang awalnya diusung berhalangan tetap ketika masa kampanye dimulai hingga hari pemungutan suara.
Kemudian Paslon tunggal juga bisa terjadi ketika pasangan calon ada yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pilkada.
Lihat Juga : |
Bagaimana mekanisme pencoblosan calon tunggal?
UU Pilkada juga mengatur proses pemilihan jika hanya ada Paslon tunggal di suatu daerah.
Nantinya, proses Pemilihan dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom. Satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu kolom lainnya kosong yang tidak bergambar. Kemudian pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
Kemudian, UU Pilkada pada Pasal 54D Ayat (1) mengatur KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat menetapkan Paslon tunggal jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah.
Namun, jika perolehan suara paslon tunggal ini kurang dari 50 persen, maka pasangan calon tunggal ini boleh mencalonkan lagi dalam Pilkada berikutnya. Pilkada berikutnya diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota," bunyi Pasal 54D Ayat (4).
Dikutip di laman resmi Bawaslu, Bawaslu mencatat pada Pilkada 2015 hanya ada tiga calon tunggal di tiga wilayah. Kemudian pada Pilkada 2017 bertambah menjadi sembilan calon tunggal.
Lalu dalam Pilkada 2018 bertambah menjadi 16 calon tunggal, dan Pilkada 2020 naik menjadi 25 calon tunggal.
Lihat Juga : |
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Viral Duel Maut di Temanggung Tewaskan Satu Orang, Istri Ikut Tonton
-
Khofifah Bicara soal Rekonsiliasi PKB Cak Imin dan Keluarga Gus Dur
-
Prabowo: Kalau Tak Mau Diajak Kerja Sama, Jangan Ganggu
-
Boeing 737 Tergelincir Saat Lepas Landas di Bandara Senegal, 11 Luka
-
FOTO: 230 Ribu Orang Mengungsi Terdampak Banjir Bandang di Brasil
-
Poin-poin Kesaksian Bintang Porno soal Hubungan Seks dengan Trump
-
Beragam Respons PNS Saat Ditanya Mau Dipindah ke IKN Atau Tidak
-
Masa Depan Hijau, PLN Tegaskan Komitmen Berkelanjutan di Hari Bumi
-
Hak-hak Pekerja yang Terkena PHK Sesuai UU Cipta Kerja
-
Hokky Caraka: Saya Sedih Indonesia Kalah
-
Pamor Timnas Indonesia Meroket, Saatnya Benahi Kompetisi
-
Indonesia Gagal ke Olimpiade, Netizen Tetap Bangga Lihat Garuda Muda
-
NASA Bagikan Momen 'Tersedot' ke Dalam Lubang Hitam Raksasa
-
Penipuan Modus QR Code Terbongkar, Awas Rekening Dikuras
-
Suhu April di Indonesia Catatkan Rekor Terpanas dalam 4 Dekade
-
4 Penyebab Lampu Mobil Tidak Mau Padam
-
Bahaya Tidur di Dalam Mobil dengan AC Nyala
-
Umur Daihatsu Xenia Sudah 20 Tahun, Populasinya Tembus 730 Ribu Unit
-
FOTO: Viral Seniman Belanda Melukis 10 Gambar Sekaligus
-
Macklemore Rilis MV Lagu Bela Palestina, Dicap Sensitif oleh YouTube
-
5 Hal Penting Sebelum Tonton Kingdom of the Planet of the Apes
-
FOTO: Kampoeng Gallery, Kedai Vintage Berkonsep Ruang Baca di Jaksel
-
VIDEO: Ratusan Warga Kuba 'Unjuk Gigi' Kompak Menari Salsa
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso