yoldash.net

Sidang Pileg, Gerindra Duga NasDem Gelembungkan Suara di 53 Kecamatan

Gerindra menduga ada penggelembungan suara oleh NasDem di 53 kecamatan di Kabupaten Majalengka dan Subang pada Pileg 2024.
Ilustrasi sidang MK. Gerindra menduga ada penggelembungan suara oleh NasDem di 53 kecamatan di Kabupaten Majalengka dan Subang pada Pileg 2024. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, Indonesia --

Partai Gerindra menduga ada penggelembungan suara oleh Partai NasDem di 53 kecamatan di Kabupaten Majalengka dan Subang pada Pileg 2024.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Gerindra Munathsir Mustaman dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif di MK, Jakarta, Selasa (30/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa dugaan penggelembungan perolehan suara Partai Nasdem terjadi pada rekapitulasi di tingkat kecamatan yang terjadi di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang," kata Munathsir.

Munathsir menyebut dari 53 kecamatan yang diduga ada penggelembungan suara itu, 27 kecamatan di antaranya di Kabupaten Subang. Dalam sidang itu, Gerindra pun melampirkan daftar kecamatan yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

Dia menuturkan imbas penggelembungan suara itu, jatah kursi caleg Gerindra untuk Dapil IX Jawa Barat berkurang satu.

"Adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut telah mengakibatkan berkurangnya perolehan suara bagi pemohon sehingga pemohon tidak mendapatkan kursi di DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat 9," ujarnya.

Oleh sebab itu, Gerindra sebagai pemohon dalam perkara ini memohon agar MK memerintahkan KPU menganulir perolehan suara Pileg 2024 yang telah ditetapkan. Menurutnya, suara Gerindra yang beralih ke NasDem harus dikembalikan.

"Menetapkan perolehan suara pemohon untuk pengisian calon anggota DPR RI Jawa Barat sebagai berikut; 1. Partai politik Gerindra perolehan suara 106.934 suara; 2 Nasdem perolehan suara 105.558," jelas Munathsir.

Jika hal tersebut tidak bisa dilakukan, Gerindra ingin MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang. Menurutnya, pemungutan ulang penting dilakukan untuk menjamin kepastian pemilih secara konstitusional.

"Telah sepatutnya mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar menurut pemohon atas fakta peristiwa tersebut secara hukum jelas merupakan salah satu yang mewajibkan dilakukan penghitungan surat suara ulang di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang," ucapnya.

(yla/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat