Sidang Pileg, Gerindra Duga NasDem Gelembungkan Suara di 53 Kecamatan
Partai Gerindra menduga ada penggelembungan suara oleh Partai NasDem di 53 kecamatan di Kabupaten Majalengka dan Subang pada Pileg 2024.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Gerindra Munathsir Mustaman dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif di MK, Jakarta, Selasa (30/4).
"Bahwa dugaan penggelembungan perolehan suara Partai Nasdem terjadi pada rekapitulasi di tingkat kecamatan yang terjadi di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang," kata Munathsir.
Munathsir menyebut dari 53 kecamatan yang diduga ada penggelembungan suara itu, 27 kecamatan di antaranya di Kabupaten Subang. Dalam sidang itu, Gerindra pun melampirkan daftar kecamatan yang dimaksud.
Dia menuturkan imbas penggelembungan suara itu, jatah kursi caleg Gerindra untuk Dapil IX Jawa Barat berkurang satu.
"Adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut telah mengakibatkan berkurangnya perolehan suara bagi pemohon sehingga pemohon tidak mendapatkan kursi di DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat 9," ujarnya.
Oleh sebab itu, Gerindra sebagai pemohon dalam perkara ini memohon agar MK memerintahkan KPU menganulir perolehan suara Pileg 2024 yang telah ditetapkan. Menurutnya, suara Gerindra yang beralih ke NasDem harus dikembalikan.
"Menetapkan perolehan suara pemohon untuk pengisian calon anggota DPR RI Jawa Barat sebagai berikut; 1. Partai politik Gerindra perolehan suara 106.934 suara; 2 Nasdem perolehan suara 105.558," jelas Munathsir.
Jika hal tersebut tidak bisa dilakukan, Gerindra ingin MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang. Menurutnya, pemungutan ulang penting dilakukan untuk menjamin kepastian pemilih secara konstitusional.
"Telah sepatutnya mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar menurut pemohon atas fakta peristiwa tersebut secara hukum jelas merupakan salah satu yang mewajibkan dilakukan penghitungan surat suara ulang di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang," ucapnya.
(yla/tsa)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Cak Imin Beber Proses Usai Edy Rahmayadi Daftar Bacagub Sumut dari PKB
-
Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pilgub Sumut dari NasDem Usai PDIP-PKB
-
Buruh Desak Prabowo Perppu Omnibus Law Jika Sudah Dilantik
-
Ditekan AS, Israel Buka Penyeberangan Perbatasan Gaza di Erez
-
PBB Sebut Akan Ada Tragedi Besar jika Israel Tetap Nekat Invasi Rafah
-
Saudi Targetkan Jemaah Umrah RI 2024 Naik Jadi 2 Juta Orang
-
BPJS Ketenagakerjaan & Perumnas Sinergi Penuhi Kebutuhan Rumah Pekerja
-
Harga Tiket Kereta Api Go Show Naik Per Hari Ini
-
Said Iqbal Sebut Upah Ideal Buruh di Jakarta Rp 7 Juta
-
Link Live Streaming Al Nassr vs Al Khaleej: Ronaldo Starter
-
Netizen Marah Venezia Dicurangi Wasit Usai Jay Idzes Cetak 2 Gol
-
Jadwal Indonesia vs Korea di Perempat Final Thomas Cup 2024
-
BSSN Ungkap Modus Bobol Rekening Lewat WhatsApp, Cek Cara Cegahnya
-
FOTO: Ancaman Bau dari Ribuan Makhluk Biru di Pantai Barcelona
-
Daftar Negara yang Lebih Dulu 'Dijajah' Starlink Sebelum Indonesia
-
Neta Buka Pesanan Mobil Listrik Baru V-II Rp200 Jutaan
-
FOTO: Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2024
-
Omoda E5 Turun Harga
-
Sinopsis Terminator 3, Bioskop Trans TV 1 Mei 2024
-
7 Rekomendasi Drama Korea Terbaru Tayang Mei 2024
-
INTIP: 7 Idol Kpop Comeback Mei 2024
-
FOTO: Melihat Restorasi Jam Lawas di Jatinegara
-
Ngamuk di Pesawat, Penumpang United Airlines Didenda Rp320 Juta
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso