yoldash.net

Kembangkan Kasus Amarta Karya, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru

KPK tetapkan dua tersangka baru pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya (Persero).
Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya dua tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan korupsi PT Amarta Karya. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya (Persero).

"Betul, kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Jumat (26/4).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menyampaikan identitas para tersangka. Kata dia, hal itu akan dibuka KPK kepada publik bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses penyidikannya sedang berjalan, nanti kami akan umumkan siapa saja mereka setelah proses penyidikan selesai," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka dimaksud atas nama Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga.

Sebelumnya, KPK lebih dulu memproses hukum Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna.

KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna. Kasus tersebut disinyalir mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 miliar.

Lebih lanjut, KPK juga memproses hukum Catur Prabowo dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pencucian uang yang diduga dilakukan Catur di antaranya dengan menempatkan, membelanjakan, dan mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal-usul sumber penerimaannya sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU TPPU.

(ryn/pua)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat