KPK Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu, Sita Dokumen Fisik & Elektronik
![KPK Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu, Sita Dokumen Fisik & Elektronik KPK menyita sejumlah dokumen fisik dan bukti elektronik lainnya saat menggeledah Kantor Bupati Labuhanbatu terkait dugaan korupsi suap.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2018/01/11/5b41ca4b-f080-49b5-aa98-ec3857b13f03_169.jpeg?w=650&q=90)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen fisik dan bukti elektronik lainnya saat menggeledah Kantor Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, terkait dugaan korupsi suap. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (18/1).
"Hasil penggeledahan antara lain berupa dokumen SK tersangka EAR sebagai Bupati dan SK pengangkatan RSR selaku anggota DPRD, bukti elektronik, dan data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu dari TA 202-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik KPK juga menggeledah dua tempat lain pada Kamis. Ali mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah pribadi tersangka RSR.
Dari penggeledahan, penyidik mendapat catatan plotting proyek dan setoran fee untuk tersangka RSR dan EAR, serta bukti slip transaksi perbankan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi pihak terkait perkara tersebut.
"Hasil penggeledahan berupa catatan plotting proyek pekerjaan TA 2023, 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu," kata Ali.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Lihat Juga : |
Keempatnya adalah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, dan dua pihak swasta masing-masing Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.
Sebagai pemberi suap Effendi dan Fajar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima suap Erik dan Rudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(yoa/tsa)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
KPK Panggil Sekjen Kemenhub Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi DJKA
Pungli Rutan KPK: Selundupkan Handphone Rp10 Juta, Ngecas Rp300 Ribu
Kemensos Bakal Kooperatif Jika Diperiksa APH Soal Perusahaan Jerman
KPK Segera Bawa Kasus Karen Agustiawan ke Pengadilan Tipikor
Luhut Bakal Libatkan KPK - Polri di Family Office Demi Cegah Cuci Uang
KPK Endus Potensi Korupsi Penyaluran Solar Subsidi
BUMN Janji Tindak Tegas Indofarma Buntut Fraud Rp436,87 M
Daftar Mobil Mewah Sitaan Rita Widyasari Eks Bupati Kutai Kartanegara