yoldash.net

KPK Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu, Sita Dokumen Fisik & Elektronik

KPK menyita sejumlah dokumen fisik dan bukti elektronik lainnya saat menggeledah Kantor Bupati Labuhanbatu terkait dugaan korupsi suap.
Ilustrasi penggeledahan KPK. Penyidik menyita sejumlah dokumen fisik dan bukti elektronik lainnya saat menggeledah Kantor Bupati Labuhanbatu terkait dugaan korupsi suap. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen fisik dan bukti elektronik lainnya saat menggeledah Kantor Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, terkait dugaan korupsi suap. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (18/1).

"Hasil penggeledahan antara lain berupa dokumen SK tersangka EAR sebagai Bupati dan SK pengangkatan RSR selaku anggota DPRD, bukti elektronik, dan data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu dari TA 202-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (19/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik KPK juga menggeledah dua tempat lain pada Kamis. Ali mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah pribadi tersangka RSR.

Dari penggeledahan, penyidik mendapat catatan plotting proyek dan setoran fee untuk tersangka RSR dan EAR, serta bukti slip transaksi perbankan.

ADVERTISEMENT

Kemudian, penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi pihak terkait perkara tersebut.

"Hasil penggeledahan berupa catatan plotting proyek pekerjaan TA 2023, 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu," kata Ali.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Keempatnya adalah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, dan dua pihak swasta masing-masing Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.

Sebagai pemberi suap Effendi dan Fajar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima suap Erik dan Rudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(yoa/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat