yoldash.net

KPK Segera Bawa Kasus Karen Agustiawan ke Pengadilan Tipikor

Tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan kepada tim jaksa KPK.
KPK segera membawa kasus mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke pengadilan tindak pidana korupsi (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021 dengan tersangka Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 itu kepada tim jaksa KPK.

"KPK segera sidangkan terdakwa Galaila Karen K," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (17/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan Karen masih akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan KPK. Dalam waktu maksimal 14 hari kerja, tim jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

"Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," terang Ali.

Ali menjelaskan tim jaksa aktif mengikuti setiap proses penanganan perkara di tahap penyidikan. Hal itu sekaligus guna meyakinkan kerugian keuangan negara dalam kasus Karen dapat lengkap secara formil dan materil.

Sejumlah saksi di internal Pertamina maupun pihak eksternal telah diperiksa KPK. Satu di antaranya Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok ditanya tim penyidik KPK mengenai rekomendasi pengadaan awal LNG di PT Pertamina dan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan KPK, kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun.

Karen sempat menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia mempermasalahkan penetapan tersangka yang disematkan oleh KPK. Namun, gugatan tersebut kandas.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat