Hakim Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
![Hakim Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dengan begitu, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 oleh KPK tetap dilanjutkan.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2023/09/20/kpk-tahan-mantan-dirut-pertamina-karen-agustiawan-1_169.jpeg?w=650&q=90)
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pGalaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Dengan begitu, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 oleh KPK tetap dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," ujar Tumpanuli saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/11).
Menurut Tumpanuli, bukti-bukti yang diajukan Karen dalam Praperadilan sangat lemah. Sementara di sisi lain, KPK membawa bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Karen mengajukan praperadilan pada Jumat, 6 Oktober 2023 dan teregister dengan nomor perkara: 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
KPK mengumumkan status Karen sebagai tersangka pada Selasa, 19 September malam. Karen pada saat itu langsung ditahan penyidik di Rutan KPK.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun.
KPK bersama tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu terbang ke Amerika Serikat (AS) untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya bersama tim BPK ke Negeri Paman Sam karena dilatarbelakangi kerja sama pengadaan LNG yang melibatkan perusahaan di AS yaitu Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.
Adapun kehadiran BPK di sana karena Pasal yang digunakan KPK untuk menjerat Karen adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor tentang kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
(ryn/fra)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Kejagung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi di Kasus BTS 4G Besok
Mengintip Gaji Firli di Tengah Polemik Sewa Rumah Rp650 Juta per Tahun
Novel Baswedan soal Kasus Firli Bahuri: Mestinya Sudah di Penghujung
Anggota DPR Ismail Thomas Didakwa Palsukan Dokumen Izin Tambang
Luhut Bakal Libatkan KPK - Polri di Family Office Demi Cegah Cuci Uang
KPK Endus Potensi Korupsi Penyaluran Solar Subsidi
BUMN Janji Tindak Tegas Indofarma Buntut Fraud Rp436,87 M
Daftar Mobil Mewah Sitaan Rita Widyasari Eks Bupati Kutai Kartanegara