yoldash.net

Hakim Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Dengan begitu, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 oleh KPK tetap dilanjutkan.
PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pGalaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pGalaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Dengan begitu, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 oleh KPK tetap dilanjutkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," ujar Tumpanuli saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/11).

Menurut Tumpanuli, bukti-bukti yang diajukan Karen dalam Praperadilan sangat lemah. Sementara di sisi lain, KPK membawa bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Karen mengajukan praperadilan pada Jumat, 6 Oktober 2023 dan teregister dengan nomor perkara: 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

KPK mengumumkan status Karen sebagai tersangka pada Selasa, 19 September malam. Karen pada saat itu langsung ditahan penyidik di Rutan KPK.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun.

KPK bersama tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu terbang ke Amerika Serikat (AS) untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya bersama tim BPK ke Negeri Paman Sam karena dilatarbelakangi kerja sama pengadaan LNG yang melibatkan perusahaan di AS yaitu Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Adapun kehadiran BPK di sana karena Pasal yang digunakan KPK untuk menjerat Karen adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor tentang kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat