yoldash.net

KPK Periksa Ahok sebagai Saksi Kasus LNG

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021 hari ini, Selasa (7/11). Ahok sudah tiba di Kantor KPK.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (7/11).

"Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Sebelumnya, pada Kamis (26/10), KPK lebih dulu memeriksa saksi Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.

ADVERTISEMENT

Status hukum Karen sebagai tersangka diumumkan KPK pada Selasa, 19 September malam. Karen langsung ditahan penyidik di Rutan KPK.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun.

KPK bersama tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu terbang ke Amerika Serikat (AS) untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya bersama tim BPK ke Negeri Paman Sam karena dilatarbelakangi kerja sama pengadaan LNG yang melibatkan perusahaan di AS yaitu Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.



Adapun kehadiran BPK di sana karena Pasal yang digunakan KPK untuk menjerat Karen adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor tentang kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Karen telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia mempermasalahkan penetapan tersangka yang disematkan oleh KPK. Namun, gugatan tersebut kandas.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat