yoldash.net

KPK Pakai Pasal Suap dan Gratifikasi Usut Kasus Seret Wamenkumham

KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut perkara yang menyeret nama Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut perkara yang menyeret nama Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut perkara yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.

"Oh (pasal) double, ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya," kata Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/11).

Asep menjelaskan dalam pengusutan kasus korupsi, pasal suap bisa dikenakan ketika KPK menemukan kesepakatan atau meeting of mind.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut ketika kesepakatan belum ditemukan, KPK akan menggunakan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal gratifikasi.

ADVERTISEMENT

"Untuk mengakomodir ketika kita belum, meeting of mind-nya ketemu enggak? itu kita gunakan pasal 12 B gratifikasi, jadi untuk mewadahi itu, karena ini banyak sekali, jadi kita pakai gratifikasi," ujarnya.

KPK sebelumnya menaikkan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Eddy ke tahap penyidikan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hal tersebut dilakukan usai melakukan gelar perkara dan menyelesaikan proses penyelidikan.

"Saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai di lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Senin.

Ali tidak merinci lebih jauh siapa sosok tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi itu. Dia hanya mengatakan tim penyidik KPK masih mengumpulkan sejumlah bukti.

"Teman-teman pasti sudah tahu kebijakan di KPK bahwa semua perkara kami perlakuan sama. Artinya kami akan publikasikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam proses penyidikan ketika proses penyidikan itu telah cukup," jelasnya.

Dalam kasus ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada Selasa (14/3).

Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.

Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Sementara itu, Eddy Hiariej enggan menanggapi secara serius karena menganggap pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara YAR dan YAM sebagai advokat dengan klien Sugeng.

(yoa/sfr)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat