yoldash.net

Rafael Alun Terima Kasih Jaksa Hadirkan Mario: 8 Bulan Tak Ketemu

Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun mengaku baru kali ini bisa kembali bertemu dengan anaknya Mario Dandy, yang dipenjara kasus penganiayaan.
Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo menyampaikan terima kasih kepada jaksa penuntut umum (JPU) karena telah menghadirkan putranya, Mario Dandy Satriyo dalam persidangan. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, Indonesia --

Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo menyampaikan terima kasih kepada jaksa penuntut umum (JPU) karena telah menghadirkan putranya, Mario Dandy Satriyo dalam persidangan.

Rafael duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi. Sementara Mario hari ini dihadirkan sebagai saksi.

Ucapan terima kasih itu disampaikan Rafel saat diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan tanggapan atas keterangan saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terima kasih, Yang Mulia. Saya hanya ingin mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum karena telah menghadirkan anak saya. Saya betul-betul terima kasih," kata Rafael di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11).

ADVERTISEMENT

Rafael mengaku sudah delapan bulan tidak bertemu dengan Mario. Selain Rafael yang terjerat kasus korupsi, Mario juga tengah menjalani pidana kasus penganiayaan berat.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum karena saya sudah 8 bulan lebih tidak melihat anak saya dan tidak memeluk," kata Rafael

"Oh, baru ketemu nih hari ini?" tanya Hakim.

"Baru ketemu. Iya, Yang Mulia, jadi terima kasih," jawab Rafael.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael disebut bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.

Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416.

Berikutnya periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857.

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

(yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat