yoldash.net

DPR Jawab Kritik Mahfud MD soal Sikap Diam di Kasus Sambo

Komisi III DPR merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengkritik siap diam parlemen soal kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Mahfud MD kritik Komisi III DPR soal kasus Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo. (CNN Indonesia/ Yulia Adiningsih)

Jakarta, Indonesia --

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkapkan alasan anggota komisinya irit bicara dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

Pernyataan itu disampaikan Arsul merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyoroti sikap diam DPR terkait kasus penembakan Brigadir J.

Arsul menyatakan sikap irit komentar dalam kasus penembakan Brigadir J tak lantas berarti bahwa DPR diam. Menurutnya, komunikasi dengan pimpinan Polri dilakukan secara informal karena DPR tengah menjalani masa reses saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ingin menanggapi dulu, saya baca di sebuah media, DPR kan juga dikritik oleh pak Menko Polhukam, kok tidak banyak atau irit komentar terkait kasus ini, padahal biasanya suka gegap gempita," ujar Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (9/8).

"Saya kira kami harus jelaskan, bahwa kalau irit atau tidak berkomentar itu bukan berarti diam saja. Nah dalam kasus yang sensitif ini, pimpinan Polri memang secara informal. Kenapa kok secara informal, karena pada saat ini lagi reses," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Takut Offside: Umumkan Tersangka Tugas Polisi

Dalam sejumlah kesempatan, dia menyampaikan, pihaknya memberikan sejumlah masukan dan mengajak agar bisa ikut mengawal kasus penembakan Brigadir J. Menurut Arsul, Komisi III DPR menghindari menyampaikan pernyataan yang melampaui kewenangan DPR, seperti mengumumkan jumlah tersangka.

Dia berkata, pengumuman tersangka dalam penanganan sebuah kasus merupakan kewenangan aparat kepolisian.

"Kami di DPR menghindari memang untuk offside ya. Buat offside itu saya misalnya, yang berwenang mengumumkan tersangka itu kan Bareskrim Polri. Jangan juga ada pejabat lain yang menyampaikan ada tersangka ketiga. Itu kan porsinya Bareskrim Polri," ujar Waketum PPP itu.

Arsul juga menyampaikan pihaknya telah menyampaikan informasi secara informal ke Komnas HAM agar bekerja sesuai dengan kewenangan dan tidak masuk dalam kerangka pro justitia.

"Komnas HAM kan kewenangannya melakukan penyelidikan ke dalam konteks adanya pelanggaran HAM di kasus itu, tapi kalau komunikasi publiknya itu detik seperti sedang menyidik dalam kerangka pro justitia, maka kemudian akan menimbulkan kesan juga pada publik," ujar Arsul.

Sebelumnya, Mahfud menyoroti sikap diam DPR dalam kasus Brigadir J. Sorotan itu disampaikan Mahfud saat berbicara kepada Kompas TV, Minggu (7/8).Mahfud bilang, untuk kasus sebesar pembunuhan Brigadir J, biasanya DPR sudah sibuk memanggil berbagai pihak untuk meminta kejelasan dari Polri.

Menurut Mahfud, pasifnya sikap DPR karena merupakan bagian dari masalah psikopolitik yang ada di Mabes Polri.

"Selama ini, misalnya, saya katakan psikopolitisnya. Semua heran kenapa kok DPR semua diam ini kan kasus besar, biasanya kan ada apa, paling ramai manggil, ini mana enggak ada tuh," ujar Mahfud.

"Itu bagian dari psikopolitis. Politis adanya mabes di dalam mabes itu yang punya aliansi sendiri-sendiri," sambungnya.

Dalam kesempatan terpisah, pengumuman tersangka ketiga dalam kasus penembakan Brigadir J disampaikan pertama kali oleh Mahfud. Mahfud menyebut ada tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satunya, tersangka terbaru berinisial K.

Padahal, polisi baru menyebut dua tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J saat Mahfud menyampaikan pernyataan itu, yaitu Bharada Richard Eliezer, dan ajudan istri Sambo yakni Brigadir Ricky Rizal.

(mts/DAL)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat