yoldash.net

Kasus Brigadir J, DPR Minta Tak Abaikan Hak Istri Irjen Sambo

Anggota Komisi VIII DPR Nurhuda Yusro mengatakan merujuk UU TPKS, hak-hak korban ataupun pelapor pelecehan seksual harus dilindungi dan dijaga.
Kegiatan prarekonstruksi kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang disebut berawal dari dugaan pelecehan seksual. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, MF Nurhuda Yusro meminta publik tak berspekulasi soal insiden baku tembak antara polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat 8 Juli lalu.

Polri menyebut kasus baku tembak ini bermula dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dugaan pelecehan seksual juga telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dan kini ditangani Mabes Polri.

Nurhuda mengingatkan penerapan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait kasus ini. Menurutnya, negara tetap harus memastikan pemenuhan hak-hak Putri selaku pelapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai mandat yang diberikan oleh UU TPKS, negara harus memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor atau korban kekerasan seksual khususnya dalam aspek pelindungan dan pemulihan," katanya, Rabu (3/7).

ADVERTISEMENT

Nurhuda menilai arus pemberitaan dalam insiden adu tembak antara sesama ajudan Sambo itu kini telah mengabaikan perlindungan terhadap Putri selaku pihak yang melaporkan dugaan pelecehan seksual.

Alih-alih memberi pelindungan dan pemulihan terhadap korban, Nurhuda menilai perhatian publik justru tersedot pada insiden penembakan.

"Pemberitaan media massa atas kasus kekerasan seksual ini begitu gencar, sehingga publik seringkali lupa bahwa ada kerentanan korban kekerasan seksual, dalam hal ini adalah istri Irjen Ferdy Sambo yang seringkali terabaikan," ujarnya.

Politikus PKB itu meminta masyarakat memberi kepercayaan kepada Polri dan Komnas HAM untuk mengusut kasus tersebut. Ia ingin agar benang kusut kasus kekerasan seksual juga tetap berjalan.

Menurut keterangan polisi, insiden baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo bermula dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. Bharada E melepaskan tembakan ke arah Brigadir J setelah mendengar teriakan Putri dari dalam kamarnya.

Namun, narasi tersebut ditolak oleh keluarga. Keluarga bahkan melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Di sisi lain, Putri juga telah melaporkan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J. Sempat ditangani Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya, kasus tersebut kini diambil alih Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sementara kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Mabes Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilayangkan istri Irjen Ferdy Sambo lantaran Brigadir J sudah meninggal dunia.

"Jadi dilapor di (Polres Jakarta) Selatan oleh ibu Putri katanya sama si bapak. Tapi terlapornya orang mati, maka sesuai pasal 77 itu SP3. Itu tidak akan jalan," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (2/8).

(thr/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat