yoldash.net

LPSK Bakal Temui Bharada E di Bareskrim soal Jadi Justice Collaborator

LPSK akan mendatangi Bharada E dan penyidik di Bareskrim Polri pada Selasa (9/8) soal permintaan jadi justice collaborator.
Ilustrasi. LPSK akan mendatangi Bharada E di Bareskrim Polri pada Selasa (9/8) soal permintaan jadi justice collaborator. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta, Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendatangi Bharada E dan penyidik di Bareskrim Polri pada Selasa (9/8). Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan agenda itu berkaitan dengan permohonan menjadi justice collaborator yang diajukan Bharada E.

"Kita ketemu penyidik dulu dan kita akan minta juga untuk ketemu Bharada E di saat yang bersamaan setelah kita bertemu dengan penyidik," kata Rully di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (8/8).

Rully mengatakan sebelumnya LPSK sudah bertemu dengan Bharada E sebanyak lima kali. Namun, LPSK belum bisa memutuskan memberi perlindungan untuk Bharada E.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi, saat ini Bharada E berstatus tersangka. Namun, Bharada E disebut masih berpotensi mendapat perlindungan asal menjadi justice collaborator atau pihak yang bekerja sama dengan penegak hukum.

ADVERTISEMENT

"Begini, dalam konteks orang ditetapkan atau berperan sebagai JC itu ada tiga hal utama yang mereka terima; perlindungan, perlakukan khusus dan penghargaan," jelas dia.

Sebelumnya, Bharada E atau Richar Elieze resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Bharada E lewat kuasa hukumnya mengajukan diri menjadi justice collaborator. Menurut kuasa hukumnya, Bharada E telah mengungkap sejumlah nama yang terlibat pembunuhan Brigadir J ke penyidik tim khusus.

(yla/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat