yoldash.net

Pengacara: Kami Ajari Bharada E Patuh Tuhan dan Ungkap Kematian Yosua

Kuasa hukum Bharada E mengatakan kliennya sempat galau. Namun kini sudah tenang dan mau mengungkap fakta sebenarnya soal kematian Brigadir J.
Bharada E mengajukan diri menjadi justice collaborator di kasus kematian Brigadir J (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta, Indonesia --

Kuasa hukum dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan kliennya sempat tertekan dan galau sebelum mengajukan diri menjadi justice collaborator di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kini, Bharada E sudah mau usai diberikan nasihat oleh tim kuasa hukum agar mau mengungkap fakta sebenarnya terkait pembunuhan Brigadir J.

"Bharada E ini kan galau dan tertekan, kemudian perasaannya tidak nyaman," kata Deolipa usai menyerahkan berkas pengajuan justice collaborator di Kantor LPSK, Jakarta Timur pada Senin (8/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deolipa mengatakan Bharada E merasa tidak nyaman bukan lantaran ada tekanan saat proses penyidikan tetapi karena harus mengungkapkan pernyataan berbeda dari sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Deolipa mengaku sempat menguatkan Bharada E agar berani membeberkan fakta yang sebenarnya. Hingga kemudian, Bharada E mau menjadi justice collaborator.

"Kita ajarkan dia ketulusan dan kejujuran kita ajarkan dia kepatuhan kepada Tuhan, kita ajarkan dia mengenai doa supaya Tuhan berkenan kepada apa yang dia lakukan, dia mulai sadar," kata Deolipa.

"Untuk kepentingan hukum dia meminta kepada kami untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan dia bersedia menjadi JC," imbuhnya.

Kuasa Hukum Bharada E, Burhanuddin (kiri) dan Deolipa Yumara (kanan) mengajukan permohonan perlindungan saksi dan justice colabborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8).Foto: Indonesia/Yulia Adiningsih
Kuasa Hukum Bharada E, Burhanuddin (kiri) dan Deolipa Yumara (kanan) mengajukan permohonan perlindungan saksi dan justice collaborator

Saat ini, kondisi Bharada E dalam kondisi yang baik di Rutan Bareskrim Polri. Deolipa menyebut perasaan Bharada E sudah tenang.

"Pada satu catatan dia di Bareskrim di penyidikan sekarang ini merasa nyaman, merasa senang, dan plong. Saat ini sedang dalam kondisi sehat wal afiat tidak kurang satu apapun juga. Kondisinya baik," tuturnya.

Sejauh ini Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada E dan Brigadir R.

Bharada E dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan.

Justice collaborator merupakan salah satu syarat agar Bharada E bisa dilindungi oleh LPSK. Justice collaborator merupakan saksi pelaku yang bekerja sama demi mendapat perlindungan hukum.

(yla/bmw/bmw)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat