Pengacara: Kami Ajari Bharada E Patuh Tuhan dan Ungkap Kematian Yosua
![Pengacara: Kami Ajari Bharada E Patuh Tuhan dan Ungkap Kematian Yosua Kuasa hukum Bharada E mengatakan kliennya sempat galau. Namun kini sudah tenang dan mau mengungkap fakta sebenarnya soal kematian Brigadir J.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2022/07/26/bharada-e-tiba-di-komnas-ham_169.jpeg?w=650&q=90)
Kuasa hukum dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan kliennya sempat tertekan dan galau sebelum mengajukan diri menjadi justice collaborator di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kini, Bharada E sudah mau usai diberikan nasihat oleh tim kuasa hukum agar mau mengungkap fakta sebenarnya terkait pembunuhan Brigadir J.
"Bharada E ini kan galau dan tertekan, kemudian perasaannya tidak nyaman," kata Deolipa usai menyerahkan berkas pengajuan justice collaborator di Kantor LPSK, Jakarta Timur pada Senin (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deolipa mengatakan Bharada E merasa tidak nyaman bukan lantaran ada tekanan saat proses penyidikan tetapi karena harus mengungkapkan pernyataan berbeda dari sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Deolipa mengaku sempat menguatkan Bharada E agar berani membeberkan fakta yang sebenarnya. Hingga kemudian, Bharada E mau menjadi justice collaborator.
"Kita ajarkan dia ketulusan dan kejujuran kita ajarkan dia kepatuhan kepada Tuhan, kita ajarkan dia mengenai doa supaya Tuhan berkenan kepada apa yang dia lakukan, dia mulai sadar," kata Deolipa.
"Untuk kepentingan hukum dia meminta kepada kami untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan dia bersedia menjadi JC," imbuhnya.
![]() Kuasa Hukum Bharada E, Burhanuddin (kiri) dan Deolipa Yumara (kanan) mengajukan permohonan perlindungan saksi dan justice collaborator |
Saat ini, kondisi Bharada E dalam kondisi yang baik di Rutan Bareskrim Polri. Deolipa menyebut perasaan Bharada E sudah tenang.
"Pada satu catatan dia di Bareskrim di penyidikan sekarang ini merasa nyaman, merasa senang, dan plong. Saat ini sedang dalam kondisi sehat wal afiat tidak kurang satu apapun juga. Kondisinya baik," tuturnya.
Sejauh ini Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada E dan Brigadir R.
Bharada E dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan.
Justice collaborator merupakan salah satu syarat agar Bharada E bisa dilindungi oleh LPSK. Justice collaborator merupakan saksi pelaku yang bekerja sama demi mendapat perlindungan hukum.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Pengacara soal Alasan Bharada E Tembak Brigadir J: Manut Atasan
Pengacara Datangi Polri soal JC: Bharada E Janji Buka Kasus Brigadir J
Dipimpin Wakapolri, Timsus Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob
Bharada E Akui Tak Ada Baku Tembak di Rumah Sambo
Apa Itu Justice Collaborator? Ini Syarat dan Hak yang Diperoleh
Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E Jadi Trending Topic di Twitter
Media Asing Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo atas Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Divonis Mati, AS Pernah Eksekusi Perwira Polisi