yoldash.net

Kronologi Lengkap Satu Bulan Kasus Brigadir J - Halaman 3

Kematian Brigadir Yosua genap satu bulan pada Senin (8/8) ini. Sejumlah nama perwira terseret dalam pusaran kasus Simak selengkapnya di sini.
Bharada E yang sudah jadi tersangka kasus penembakan Brigadri Yosua. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Senin, 8 Agustus 2022

Kuasa Hukum Ungkap Pernyataan Penting Bharada E


Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Boerhanuddin mengungkap sejumlah pernyataan penting kliennya. Selain baru, pernyataan Bharada E ini berbeda dengan narasi awal seputar penembakan atau kematian Brigadir Yosua. 

Boerhanuddin menyebut kliennya mendapatkan perintah dari atasannya langsung untuk menembak Brigadir J.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya betul dapat perintah dari atasan, disuruh tembak. 'Tembak, tembak' begitu," ujar Boerhanuddin, Senin (8/8).

Boerhanuddin memastikan, sosok yang dimaksud tersebut merupakan atasan kedinasan. Bukan atasan ketika dia ditugaskan. Diketahui Bharada E ditugaskan untuk menjadi sopir pribadi Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

Selain itu ia mengatakan Ada Irjen Ferdy Sambo saat penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua itu.

"Ada di lokasi (Irjen Ferdy Sambo)," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (8/8).

Soal penembakan, Bharada E menurutnya memang menembak Brigadir Yosua. Namun ada pelaku lain yang juga menembak. 

Boerhanuddin mengatakan Bharada E memang yang pertama kali menembak Brigadir J. Namun, ada pelaku lain yang ikut menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," kata dia.

Berdasarkan pengakuan Bharada E, dalam peristiwa maut tersebut tidak ada tembakan balasan yang dilayangkan oleh Brigadir J.

Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Ada Tiga Tersangka

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Senin (8/8) menyebut ada tiga tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Yosua. Namun ia tak menyebut siapa saja yang jadi tersangka tersebut.

"Tersangkanya sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340 yang baru ya, pembunuhan berencana," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta.

Mahfud juga menyebut narasi tentang penyebab kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua kini sudah terbalik.

"Nah itulah, karena berkat Anda semua, berkat NGO, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan Presiden yang tegas, jadi yang dulu semua diskenariokan sudah terbalik. Dulu kan katanya tembak menembak sekarang enggak ada tembak menembak, yang ada sekarang pembunuhan," kata Mahfud.

Selasa, 9 Agustus 2022

Tersangka Inisial K

Menko Pohukam MahfudMD menyatakan pada Selasa (9/8) bahwa sudah ada tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tersangka baru itu adalah sopir dari istri FerdySambo, Putri Candrawathi, yakni seorang berinisial K.

Dengan demikian ada tiga tersangka dalam kasus Brigadir J, yakni BharadaE, Brigadir Ricky, dan seorang berinisial K.

Ferdy Sambo Tersangka 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy ditengarai memerintahkan Bharada Richard Eliezer yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk menembak Yosua.

"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk mmbuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," kata Listyo.

Total sudah empat orang yang dijadikan tersangka yakni Bharada E, Brigadir Ricky, sopir berinisial K, dan Ferdy Sambo. Mereka dijerat dengan pasal pasalnya pasal 340 sub 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Pelecehan Kemungkinan Tak Ada

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyebut aksi dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap Putri Candrawathi besar kemungkinan tidak terjadi.

Hal ini dikarenakan ada pengenaan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana pada kasus Sambo.

"Kalau (Pasal) 340 KUHP diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan oleh Brigadir Yosua)," ujar Agus.

(yla/tsa)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2 3

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat