yoldash.net

Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengonfirmasi Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob hingga 30 hari mendatang.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengonfirmasi Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob hingga 30 hari mendatang. Foto: (/Rifkianto Nugroho)

Jakarta, Indonesia --

Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari. Sambo dibawa ke Mako Brimob usai diduga melanggar etik dalam kasus Brigadir J.

"Ya betul 30 hari info dari Itsus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan melalui pesan tertulis, Minggu (7/8).

Tindakan itu berdasarkan ketentuan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 98 Perpol dimaksud mengatur antara lain:

ADVERTISEMENT

(1). Keputusan untuk jenis sanksi penempatan pada Tempat Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (5) dilaksanakan setelah adanya putusan KKEP.

(2). Perintah pelaksanaan penempatan di Tempat Khusus terhadap Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penuntut.

(3). Dalam hal tertentu, penempatan pada Tempat Khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan Sidang KKEP, dengan pertimbangan:
a. keamanan/keselamatan Terduga Pelanggar dan masyarakat;
b. perkaranya menjadi atensi masyarakat luas;
c. Terduga Pelanggar dikhawatirkan melarikan diri; dan/atau
d. mengulangi pelanggaran kembali.

(4). Penempatan di Tempat Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditempatkan dalam Tempat Khusus atas pertimbangan Akreditor.

(5). Perintah pelaksanaan penempatan di Tempat Khusus terhadap terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan perintah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri/Kepala Kepolisian Daerah/Kepala Kepolisian Resor sesuai kewenangannya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sambo disebut tidak profesional dalam menangani TKP di rumah dinasnya tersebut.

Itsus Polri juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menyatakan keterangan 10 saksi mengarahkan bahwa Sambo diduga elakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP.

Berdasarkan hal itu, Ferdy Sambo diboyong ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Dedi menjelaskan langkah tersebut semata-mata agar proses etik berjalan secara independen, akuntabel, dan cepat.

"Yang jelas komitmen Bapak Kapolri terkait kasus ini akan dibuka secara terang benderang dengan proses pembuktian secara ilmiah," kata Dedi.

Namun, Dedi membantah kabar Sambo sudah menjadi tersangka dan ditangkap terkait kasus tersebut.

"Belum," ucapnya menjawab kabar penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

(ryn/chri)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat