yoldash.net

Bharada E Tunjuk Kuasa Hukum Baru Hadapi Kasus Brigadir J

Bharada E tunjuk kuasa hukum baru untuk menghadapi kasus Brigadir J setelah pengacara yang sebelumnya mengundurkan diri.
Bharada E tunjuk kuasa hukum baru untuk menghadapi kasus Brigadir J setelah pengacara yang sebelumnya mengundurkan diri. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Jakarta, Indonesia --

Bharada E menunjuk kuasa hukum baru untuk menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J.

Kuasa hukum baru Bharada E ialah Deolipa Yumara dan Burhanudin. Mereka mengonfirmasi hal tersebut pada Sabtu (6/8) malam di Gedung Bareskrim Polri.

"Kami adalah pengacara baru dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa dipanggil Bharada E selaku tersangka tindak pidana dengan sengaja merampas, menghilangkan nyawa orang lain karena pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Deolipa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deolipa menuturkan pihaknya sudah menemui dan bicara empat mata dengan Bharada E. Hal itu dilakukan guna mengetahui kasus yang menjerat Bharada E secara terang.

ADVERTISEMENT

"Kami bertemu langsung bicara-bicara di Rutan Bareskrim, kemudian kami mengajukan menjadi kuasa hukum dan diterima dengan baik dan bersedia sehingga dibuatkan surat kuasa per hari ini tanggal 6 Agustus 2022," ucap dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Bharada E yang diwakili oleh Andreas Nahot Silitonga telah memberikan surat pengunduran diri ke Bareskrim Polri, Sabtu (6/8).

Nahot tak mengungkapkan alasan pengunduran diri tersebut karena proses hukum sedang berlangsung. Ia hanya mengatakan alasan detail sudah disampaikan dalam surat resmi mereka ke Kabareskrim.

"Dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini," kata Andreas.

"Terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Mabes Polri."

[Gambas:Video CNN]



Bharada E merupakan tersangka dari kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP terhadap Bharada E.

Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Tim khusus bentukan Kapolri menemukan fakta baru dan menjadikan Bharada E sebagai tersangka.

Sementara itu, eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo juga diduga melanggar kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sambo disebut tidak profesional dalam menangani TKP di rumah dinasnya tersebut. Oleh sebab itu, Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Namun, Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah kabar Sambo sudah menjadi tersangka dan ditangkap terkait kasus tersebut.

"Oleh karenanya, pada malam hari ini, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Kor Brimob Polri," terang Dedi.

"Belum," ucapnya menjawab kabar penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

(ryn/chri)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat