yoldash.net

Pernyataan Lengkap Pengunduran Diri Tim Kuasa Hukum Bharada E

Tim Kuasa Hukum Bharada E mengundurkan diri dari kasus penembakan Brigadir J hari ini, Sabtu (6/8).
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta, Indonesia --

Tim Kuasa Hukum Bharada E mengundurkan diri dari kasus penembakan Brigadir J hari ini, Sabtu (6/8). Andreas Nahot Silitonga tampak mendatangi Bareskrim Polri pukul 13.50 dan keluar lima belas menit kemudian.

"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," ujar Andreas usai keluar dari Gedung Bareskrim.

"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, itu sudah kami sampaikan dalam surat kami pada Kabareskrim, selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andreas pun menyebut tak akan membuka alasan pengunduran dirinya pada publik sebab hal itu masih berkaitan dengan proses hukum yang berlangsung.

ADVERTISEMENT

"Dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini, dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Mabes Polri," papar Andreas.

"Satu lagi, cuma tadi kami sangat sayangkan, kami maksudnya baik menyampaikan surat, cuma tadi tidak ada yang menerima. Mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara. Tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," tambahnya.

Bharada E merupakan tersangka dari kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP terhadap Bharada E.

Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Tim khusus bentukan Kapolri menemukan fakta baru dan menjadikan Bharada E sebagai tersangka. 

(cfd/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat