yoldash.net

Gunung Tertinggi di Korsel Terancam Rusak Gegara Kuah Mi Instan

Gunung Halla di Korea Selatan alami kerusakan lingkungan imbas limbah kuah mi instan.
Gunung Hallasan di Pulau Jeju, Korea Selatan. Foto: iStockphoto/Mr_Angler

Jakarta, Indonesia --

Gunung tertinggi di Korea Selatan, Gunung Halla atau Hallasan, menghadapi kerusakan lingkungan akibat sumber yang tidak terduga, yaitu mi instan.

Melansir CNN Travel, Kantor Taman Nasional Gunung Halla telah memulai kampanye untuk mendorong para pendaki agar tidak membuang kuah mi instan di gunung atau di aliran sungai untuk melestarikan lingkungan yang bersih.

Gunung Halla, dengan tinggi 1.947 meter, adalah gunung tertinggi di Korea Selatan dan terletak di destinasi liburan populer Pulau Jeju. Di Korsel, para pendaki gunung biasanya membawa ramyun alias mi instan untuk dimakan di siang hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Spanduk yang dipasang di sekitar gunung bertuliskan "mari lestarikan Gunung Halla yang bersih dan wariskan kepada anak cucu kita", dengan tanda yang mendesak para pendaki untuk hanya memakai setengah dari kuah mi instan dan air.

ADVERTISEMENT

Merokok, meninggalkan makanan dan sampah, masuk tanpa izin, dan minum tanpa izin dilarang di gunung tersebut. Mereka yang melanggar peraturan dapat dikenakan denda hingga 2 juta won Korea Selatan atau setara Rp23,6 juta (asumsi kurs Rp11 per won Korea Selatan).

"Kuah ramyun mengandung banyak garam, jadi membuangnya di sepanjang aliran air lembah membuat serangga air tidak mungkin hidup di air yang terkontaminasi," tulis Kantor Taman Nasional dalam sebuah unggahan Facebook.

Polisi Jeju dilaporkan melakukan penertiban singkat pada Selasa (25/6), menyusul banyaknya keluhan dari penduduk mengenai perilaku wisatawan di pulau tersebut.

Pengunjung dapat ditilang atau didenda atas aksi seperti membuang sampah sembarangan, buang air kecil di tempat umum, dan merokok di area bebas rokok.

Menurut polisi Jeju, sembilan turis asing diberikan tiket dan denda pada hari pertama penertiban itu, sebagian besar karena menyeberang jalan sembarangan. Denda untuk menyeberang jalan di tempat lain selain tempat penyeberangan pejalan kaki yang sudah ditandai adalah 20 ribu won atau Rp236 ribu, dan untuk menyeberang di lampu merah dendanya mencapai 60 ribu won atau Rp710 ribu.

Gunung Halla adalah bagian dari situs warisan Pulau Vulkanik dan Tabung Lava Jeju yang terdaftar di UNESCO. Berdasarkan data statistik pemerintah setempat, tahun lalu sebanyak 923.680 orang mengunjungi gunung ini.

Sementara tren kuah mi instan di puncak gunung kini meluas ke luar Korea Selatan. Menurut media Korea, ramyun sekarang ditawarkan untuk dijual di puncak Matterhorn, puncak Alpen di Swiss.

(del/dna)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat