yoldash.net

Aturan Main Sidang Putusan Kasus Asusila Digelar Terbuka di DKPP

Sidang DKPP terkait asusila digelar secara terbuka diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, Indonesia --

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang terkait asusila dengan terlapor Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari secara terbuka kemarin, Rabu (3/7).

Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menjelaskan pelaksanaan sidang kasus asusila di DKPP khusus agenda pembacaan putusan dilakukan secara terbuka.

Hal itu diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang pemeriksaan tertutup, pembacaan putusan yang terbuka," ujar Titi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (4/7).

ADVERTISEMENT

Pasal 2 ayat 1 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 mengatur persidangan kode etik diselenggarakan dengan prinsip cepat, terbuka, dan sederhana. Sementara dalam Pasal 37 ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 menyebut putusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Putusan diucapkan dalam persidangan dengan memanggil pihak teradu dan/atau terlapor, pihak pengadu dan/atau pelapor, dan/atau pihak terkait.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan persidangan di DKPP secara keseluruhan pada prinsipnya diselenggarakan secara terbuka. Mengenai pelaksanaan persidangan kasus asusila, Ratna menyatakan sampai saat ini belum diatur lebih lanjut.

Namun demikian, terang Ratna, terhadap sidang pemeriksaan yang dilaksanakan secara tertutup adalah merupakan kebijaksanaan majelis dan kelaziman penanganan perkara asusila pada peradilan umum yang diselenggarakan secara tertutup.

"Akan tetapi, berkenaan sidang pembacaan putusan yang diselenggarakan secara terbuka untuk umum dikembalikan kepada prinsip penyelenggaraan persidangan kode etik di DKPP yang diselenggarakan terbuka dan prinsip peradilan yang menyatakan bahwa putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum," ucap Ratna saat dihubungi melalui pesan tertulis.

DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Hasyim dinilai terbukti secara sah dan menurut hukum telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hasyim dinilai terbukti melakukan pemaksaan hubungan badan dengan korban CAT pada 3 Oktober 2023 di sela-sela rangkaian acara bimbingan teknis KPU kepada PPLN di Den Haag, Belanda. Putusan DKPP tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Rabu (3/7).

(ryn/ugo)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat