yoldash.net

Janji Manis Hasyim Rayu PPLN Den Haag: Dinikahi-Beri Kabar Setiap Hari

Sejumlah tawaran manis yang dijanjikan Hasyim Asy'ari kepada PPLN Den Haag, terungkap dalam sidang asusila yang digelar DKPP. Berikut rangkumannya.
Sejumlah tawaran manis yang dijanjikan Hasyim Asy'ari kepada PPLN Den Haag, terungkap dalam sidang asusila yang digelar DKPP. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Daftar Isi
  • Menikahi korban
  • Apartemen atas nama korban
  • Nafkah Rp 30 juta per bulan
  • Beri perlindungan
  • Tidak nikahi perempuan lain
  • Berkabar sehari sekali
  • Bayar Rp4 miliar jika tak penuhi janji
Jakarta, Indonesia --

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap janji-janji yang disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda yang menjadi korban asusila.

DKPP menjelaskan perjanjian tersebut diucapkan Hasyim dan bahkan ditulis dalam surat pernyataan di atas materai yang ditandatangani Hasyim.

Surat pernyataan itu dibuat Hasyim lantaran tak kunjung menikahi korban seperti ang dijanjikan. Surat itu berisi 5 poin janji Hasyim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut janji-janji Hasyim kepada korban dalam kasus ini berdasarkan rangkuman Indonesia.com:

Menikahi korban

Hasyim sempat berjanji akan menikahi korban ketika memaksa korban untuk berhubungan badan pada 3 Oktober 2023 di sebuah hotel di Belanda.

ADVERTISEMENT

Hasyim menyampaikan janji itu lantaran korban telah beberapa kali menolak ajakan Hasyim untuk berhubungan badan.

"Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu," dikutip dari salinan putusan DKPP, Kamis (4/7).

Apartemen atas nama korban

Hasyim kemudian tak kunjung menepati janji menikahi korban setelah memaksa berhubungan badan. Korban lalu mendesak Hasyim untuk menulis surat pernyataan yang berisi lima janji.

Poin pertama surat pernyataan itu adalah Hasyim berjanji untuk mengurus balik sebuah apartemen menjadi nama korban.

"Satu, akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu," bunyi surat sebagaimana dibacakan oleh DKPP dalam sidang, Rabu (3/7).

Nafkah Rp 30 juta per bulan

Hasyim juga berjanji untuk membiayai keperluan korban selama berada di Jakarta dan Belanda dengan memberikan uang sebesar Rp30 juta per bulan.

Janji tersebut adalah poin kedua dari surat pernyataan yang dibuat oleh Hasyim.

"Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30 juta per bulan," bunyi poin kedua surat itu.

Beri perlindungan

Hasyim juga berjanji untuk tidak abai terkait keamanan dan nama baik korban selama seumur hidup. Janji tersebut menjadi poin ketiga dalam surat pernyataan yang ditulis langsung oleh Hasyim.

"Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup," bunyi poin ketiga surat itu.

Tidak nikahi perempuan lain

Hasyim juga berjanji kepada korban untuk tidak menikahi atau melakukan perkawinan dengan siapapun setelah surat pernyataan ditulis.

Janji tersebut tercantum dalam poin keempat surat pernyataan yang dibuat Hasyim.

"Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat," bunyi poin keempat tersebut.

Berkabar sehari sekali

Hasyim turut berjanji kepada korban untuk selalu rutin memberikan kabar kepada setiap hari.

Janji itu menjadi poin kelima sekaligus terakhir dalam surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Hasyim.

"Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup," bunyi poin tersebut.

Bayar Rp4 miliar jika tak penuhi janji

Hasyim juga berjanji untuk membayar uang sebesar Rp4 miliar kepada korban jika tidak memenuhi janji-janji yang telah ditulis dalam surat pernyataan.

Hal tersebut tercantum dalam klausul yang ditulis oleh Hasyim sebelum menyelesaikan surat pernyataan itu.

"Bila tidak dapat dipenuhi saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar Rp4 miliar yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu empat tahun," bunyi klausul tersebut.



DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Dalam kasus ini Ia dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy'ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7).

(mab/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat