yoldash.net

Inggris Bakal Segera Kirim Para Pengungsi ke Rwanda

Parlemen Inggris meloloskan rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang akan mengirim para pencari suaka ke Rwanda.
Ilustrasi. Para pengungsi dari Suriah di Inggris. (AFP/LOUISA GOULIAMAKI)

Jakarta, Indonesia --

Parlemen Inggris meloloskan rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang akan mengirim para pencari suaka ke Rwanda.

CNN melaporkan Menteri Dalam Negeri Inggris James Cleverly mengatakan dalam unggahan di media sosial X-nya pada Senin (22/4) bahwa "RUU Keamanan Rwanda telah lolos di parlemen dan akan menjadi undang-undang dalam waktu beberapa hari ke depan."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cleverly mengatakan jika disahkan, RUU ini akan mencegah orang-orang menyalahgunakan hukum dengan menggunakan klaim hak asasi manusia (HAM) "untuk memblokir pengusiran."

"Dan itu memperjelas bahwa Parlemen Inggris berdaulat, memberi pemerintah kekuatan untuk menolak langkah-langkah pemblokiran sementara yang diberlakukan oleh pengadilan-pengadilan Eropa," kata Cleverly, dikutip dari CNN.

ADVERTISEMENT

Beleid ini sudah lama menjadi perdebatan setelah Perdana Menteri Rishi Sunak mengupayakannya agar para pengungsi tak lagi menyeberang dan memasuki Inggris.

Pada tahun lalu, nyaris 30 ribu orang tercatat menyeberang Selat Inggris untuk mencari suaka. Sunak pun ingin mengirim para pengungsi ini ke Rwanda untuk mencari suaka di sana alih-alih Inggris.

Keinginan ini dibarengi dengan langkah Sunak mengucurkan jutaan pound ke Rwanda demi mendanai negara itu melakukan skema yang Inggris canangkan.

Tahun lalu, Mahkamah Inggris memutuskan bahwa kebijakan Sunak ini melanggar hukum karena "ada alasan substansial untuk percaya bahwa pencari suaka akan menghadapi risiko nyata perlakuan buruk dengan alasan refoulement ke negara asal jika mereka dipindahkan ke Rwanda."

Refoulement adalah praktik di mana pencari suaka atau pengungsi dikembalikan paksa ke tempat asal mereka di mana mereka akan menghadapi persekusi atau bahaya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum hak asasi manusia internasional.

Para hakim mendapati bahwa sistem suaka di Rwanda tidak sebaik itu mengingat catatan HAM negara tersebut yang buruk dan kegagalan Rwanda mematuhi perjanjian non-refoulement. Oleh sebab itu, mengalihkan para pengungsi ke Rwanda dinilai tak bisa memastikan keamanan para pengungsi.

Pemerintah Inggris pun memperkenalkan RUU ini untuk menenangkan para hakim. Lewat RUU Keamanan Rwanda (Suaka dan Imigrasi) yang dirilis pada Januari, pemerintah menegaskan bahwa Rwanda adalah negara yang aman.

Berdasarkan RUU, para pencari suaka nantinya akan dialihkan dari Inggris ke Rwanda untuk dipertimbangkan izin pencarian suakanya. Jika klaim ini diterima, mereka akan tinggal di Rwanda.

Jika ditolak, mereka tidak dapat dideportasi oleh Rwanda ke tempat lain selain Inggris. Meski begitu, tidak jelas apa yang akan dialami para pengungsi dalam skenario ini.

RUU ini pun ditentang keras oleh sejumlah anggota parlemen dan aktivis. Mereka berusaha membatalkan RUU karena menilai pendeportasian para pencari suaka melanggar hak asasi manusia.

Meski nantinya RUU ini disahkan, pemerintah Inggris pada dasarnya masih akan menghadapi tantangan hukum di Pengadilan HAM Eropa. Pasalnya, Inggris merupakan penandatangan Konvensi HAM Eropa.

Pengadilan Eropa sendiri sebelumnya melarang Inggris untuk mengirim pencari suaka ke Rwanda.

(blq/bac)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat