yoldash.net

Virgoun Pakai Narkoba Biar Kurus dan Pernah Coba pada 2012

Virgoun disebut mengaku ke polisi mengenakan narkoba agar bisa menurunkan berat badan.
Virgoun disebut mengaku ke polisi mengenakan narkoba agar bisa menurunkan berat badan. (Asep Syaifullah/detikHOT)

Jakarta, Indonesia --

Virgoun disebut mengaku ke polisi mengenakan narkoba agar bisa menurunkan berat badan. Bukan cuma itu, ia mengaku pernah mencobanya pada 2012 tapi berhenti.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terhadap Virgoun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk VTP (Virgoun) sendiri yang bersangkutan mengonsumsi narkoba bertujuan untuk menurunkan berat badan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, Selasa (25/6).

"VTP sendiri mengakui pernah mengkonsumsi narkotika pada tahun 2012 namun sempat berhenti," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Syahduddi menyebut Virgoun kemudian kembali mengonsumsi narkoba pada 2024 dan berujung pada penangkapan.

Polisi merilis kasus penyalahgunan narkoba yang melibatkatkan penyanyi Virgoun di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 25 Juni 2024. (Indonesia/Adhi Wicaksono)Virgoun disebut mengaku ke polisi mengenakan narkoba agar bisa menurunkan berat badan. Bukan cuma itu, ia mengaku pernah mencobanya pada 2012 tapi berhenti. (Indonesia/Adhi Wicaksono)

Penangkapan Virgoun ini terjadi tepat setahun setelah dirinya dirundung skandal perselingkuhan yang berujung rumah tangganya dengan Inara Rusli kandas.

Selama itu pula, ia berkonflik dengan Inara, mulai dari saling gugat di kepolisian, perebutan hak asuh anak, hingga perihal pembagian royalti lagu hit Surat Cinta untuk Starla.

Sementara itu, motif perempuan berinisial PA yang ditangkap bersama Virgoun dalam mengonsumsi barang haram itu adalah demi menjaga stamina saat bekerja.

[Gambas:Video CNN]

Polisi juga menangkap satu orang lagi yang menjadi sumber Virgoun mendapatkan narkoba, yakni berinisial BH. BH yang merupakan kru band Virgoun ini disebut mengonsumsi jenis tembakau sintetik agar bisa tidur.

Pengakuan itu diperkuat dari hasil tes urine yang menunjukkan Virgoun dan PA positif mengonsumsi metamfetamin atau sabu, sedangkan BH positif mengonsumsi narkoba sintetis.

"Di mana BH membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang saat ini ditetapkan sebagai DPO seharga Rp1,6 juta sebanyak kurang lebih 1 gram," kata Syahduddi.

"Di mana tersangka BH mengakui bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna aktif sinte (tembakau sintetis) dan memang saat peristiwa ini terjadi yang bersangkutan disuruh oleh VTP untuk membeli narkotika jenis sabu dari seseorang secara online seharga Rp1,6 juta," ucap Syahduddi.

Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara atau proses rehabilitasi.

Syahduddi juga menyampaikan, meskipun berstatus sebagai tersangka, mereka akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

"Terhadap 3 tersangka dilakukan rehabilitasi 3 bulan di RSKO Jakarta," ucap dia.

(Tim/end)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat