yoldash.net

Seungri Tetap Divonis 18 Bulan Penjara di Kasus Prostitusi hingga Judi

MA Korsel menguatkan vonis pengadilan banding 18 bulan penjara bagi Seungri dalam kasus prostitusi, judi, dan tujuh dakwaan lainnya.
Mantan personel BIGBANG Seungri divonis 18 bulan penjara. (Foto: YONHAP/AFP)

Jakarta, Indonesia --

Mahkamah Agung Korea Selatan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap eks personel BIGBANG Seungri terkait kasus prostitusi, judi, dan tujuh dakwaan lain pada Kamis (26/5).

Kepala Hakim Mahkamah Agung Korsel Noh Tae Ak mengatakan Seungri dinyatakan bersalah dalam sembilan dakwaan. Beberapa di antaranya dianggap melanggar undang-undang soal Hukuman Berat.

Dikutip dari Soompi, kasus lain yang menjeratnya adalah kejahatan ekonomi khusus, pelanggaran UU Sanitasi Makanan, penggelapan, kejahatan seksual, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta asing, prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.

Putusan MA Korsel itu menguatkan vonis tingkat banding di Pengadilan Tinggi Angkatan Bersenjata Korea, Kamis (27/1). Dalam sidang kali ini, hakim mengurangi hukuman Seungri menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pengadilan tingkat pertama, Seungri diganjar hukuman 3 tahun penjara dan denda 1,15 miliar won atau sekitar Rp13,8 miliar (1 won=Rp11,94), pada Agustus 2021.

Rangkaian sidang itu menyusul sejumlah dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Pada Desember 2015 hingga Januari 2016, Seungri dituduh berulang kali memediasi prostitusi bagi investor di Taiwan, Jepang, dan Hong Kong.

ADVERTISEMENT

Ia juga dituding membayar layanan prostitusi untuk diri sendiri, menarik investasi bagi klub, dan bisnis investasi keuangan.

Kasus selanjutnya, Seungri menggelapkan 528 juta won atau sekitar Rp6 miliar dari klub Burning Sun. Tindakan ini disebut untuk penggunaan merek Monkey Museum, sebuah bar di Gangnam.

Dia juga menggelapkan sekitar 20 juta won atau sekitar Rp231 juta dana perusahaan Yuri Holdings dengan dalih biaya advokat bagi Karyawan.

Selain itu, artis Korsel itu juga didakwa menggunakan sekitar 2,3 miliar won atau sekitar Rp26 miliar untuk berjudi di hotel casino, Las Vegas dari 2013 hingga 2017. Seungri juga disebut tak melaporkan pinjaman chip senilai 1 juta dolar dana perjudian.

Ia juga didakwa karena mengancam seseorang. Saat itu, ia tengah minum-minum di bar dan terlibat perkelahian dengan pelanggan lain. Ia kemudian membahas insiden itu di dalam sebuah grup yang mana mantan CEO Yuri Holding Yoo In Suk menjadi anggotanya.

Dalam grup itu, ia mengklaim Yoo memanggil anggota geng yang ia kenal memberi informasi ia terlibat dengan pelanggan lain di sebuah bar di Gangnam.

Di belakang bar, orang-orang kenalan Yoo disebut mengancam para korban dengan menarik lengan dan memakinya. Mereka juga dilaporkan merampas HP para korban itu.

Jika masa hukuman Seungri selesai, ia disebut tak bisa langsung bebas. Seungri akan terlebih dahulu ditahan di penjara militer. Kini, dia tengah dipindah ke penjara pribadi. Di jeruji besi itu, Seungri akan tinggal hingga Februari 2023.

(isa/arh)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat