yoldash.net

Sidang Banding, Hukuman Seungri Dikurangi Jadi 1,5 Tahun

Jika putusan banding sudah final, Seungri eks BIGBANG tinggal menjalani sisa hukuman penjara selama 1 tahun 1 bulan.
Jika putusan banding sudah final, Seungri eks BIGBANG tinggal menjalani sisa hukuman penjara selama 1 tahun 1 bulan. (Foto: JUNG Yeon-Je / AFP)

Jakarta, Indonesia --

Seungri, mantan anggota BIGBANG, mengikuti sidang banding yang digelar Pengadilan Tinggi Angkatan Bersenjata Korea, hari ini, Kamis (27/1). Dalam sidang kali ini, hakim mengurangi hukuman Seungri menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Diberitakan Sports DongA via Naver, Kamis (27/1), hakim mengurangi setengah hukuman penjara Seungri daripada putusan vonis pada Agustus 2021. Putusan vonis kala itu menyatakan Seungri mendapatkan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda 1,15 miliar won atau sekitar Rp13,8 miliar (1 won=Rp11,94).

Seungri diganjar sembilan dakwaan, di antara lain pelanggaran mediasi prostitusi, penggelapan dana, penghancuran bukti penyelidikan, hingga penggelapan dana bisnis dan pendapatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ia juga didakwa terkait distribusi konten film ilegal, membuat konten film ilegal, perjudian ilegal, dan pelanggaran undang-undang sanitasi makanan.

"Terdakwa bersekongkol dengan Yoo In-seok untuk membantu investor asing membeli seks beberapa kali dan mendapatkan keuntungan darinya," kata hakim pada sidang vonis Agustus 2021.

ADVERTISEMENT

"Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks dan melanggar adat istiadat tidak sedikit menimbulkan kerugian sosial." lanjutnya.

Seungri diduga mendapat pengurangan masa tahanan setelah mengakui seluruh kesalahannya. Ia pun menyampaikan penyesalannya.

Di sidang pertama, idol berusia 31 tahun itu membantah semua dakwaan kecuali pelanggaran Undang-undang Transaksi Valuta Asing.

Seungri saat ini sedang mendekam di balik jeruji besi setelah dinyatakan bersalah di persidangan pertama. Dalam sidang kali ini, baik Seungri maupun jaksa penuntut militer tidak mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung.

Jika putusan banding ini sudah final, Seungri dapat dilepaskan setelah menyelesaikan masa tahanannya yang tinggal sisa 1 tahun 1 bulan. Ia telah menjalani hukumannya selama lima bulan hingga saat ini.

Selanjutnya, Seungri masih akan mengikuti persidangan ketiga oleh Mahkamah Agung Korea.

(nly/pra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat