yoldash.net

Seungri Ajukan Banding atas Vonis Penjara 3 Tahun

Seungri dihukum atas kasus prostitusi dan judi. Pengadilan Militer di Yongin juga mendenda Seungri sebesar US$988.627 atau setara Rp14,03 miliar.
Seungri dihukum atas kasus prostitusi dan judi. Pengadilan Militer di Yongin juga mendenda Seungri sebesar US$988.627 atau setara Rp14,03 miliar. (Foto: AP Photo/Ahn Young-joon)

Jakarta, Indonesia --

Idol Korea, Lee Seung-hyun atau Seungri resmi mengajukan banding atas hukuman bui tiga tahun yang dijatuhkan atas kasus penyediaan prostitusi dan perjudian di luar negeri.

Dilansir dari News1, Sabtu (28/8), Selain hukuman kurungan, Pengadilan Militer di Yongin juga mendenda Seungri sebesar US$988.627 atau setara Rp14,03 miliar (kurs Rp14.200) atas sembilan dakwaan.

Beberapa dakwaan yang ditujukan padanya seperti pengadaan dan mediasi prostitusi, penggelapan dana bisnis dan pendapatan, percobaan penghancuran bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, terkait distribusi konten film ilegal, membuat konten film ilegal, perjudian ilegal, dan pelanggaran undang-undang sanitasi makanan.

Menurut pejabat militer pada Jumat (27/8), Seungri dan jaksa militer masing-masing menyampaikan banding pada tanggal 19 dan 25 Agustus.

ADVERTISEMENT

Karena Seungri mengajukan banding sebelum wajib militernya, dia akan menyelesaikan wajib militer pada 26 September sesuai jadwal.

Sidang banding akan diadakan di Pengadilan Tinggi Militer di Kementerian Pertahanan Nasional di Seoul. Namun, belum ditentukan tanggal pastinya.

Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan militer pada Kamis (12/8). Vonis tersebut diberikan atas sejumlah tuduhan, termasuk penyediaan prostitusi dan perjudian di luar negeri.

Seperti dilaporkan Yonhap pada Kamis (12/8), Pengadilan Militer Umum Angkatan Darat di Yongin juga langsung memerintahkan penahanan segera kepada Seungri. Selain dihukum tiga tahun kurungan penjara, Seungri juga dikenakan denda.

(wel/fjr)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat