yoldash.net

Bagaimana Hukum Kurban Atas Nama Keluarga?

Tak cuma untuk per orangan, kurban juga biasa dilakukan atas nama keluarga. Bagaimana hukum kurban atas nama keluarga?
Ilustrasi. Hukum kurban atas nama keluarga pada dasarnya sah-sah saja. (CNN Indonesia/Daniela)

Jakarta, Indonesia --

Umat Muslim dianjurkan untuk melakukan ibadah kurban. Lantas, bagaimana hukum kurban atas nama keluarga? Apakah diperbolehkan?

Kurban sebenarnya berketetapan hukum sunah muakkadh. Umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk berkurban.

Sebuah hadis dari Imam Tirmidzi mencantumkan ucapan Rasulullah SAW terkait kurban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aku diperintahkan untuk berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunah."

Kurban sendiri biasanya dilakukan atas nama per orang. Artinya, satu hewan kurban atas nama satu orang.

ADVERTISEMENT

Namun, banyak juga umat Muslim yang berkurban atas nama keluarga. Pertanyaannya, bagaimana hukum kurban atas nama keluarga?

Pada dasarnya, berkurban atas nama keluarga sah-sah saja dilakukan. Lagi pula, saat seseorang berkorban, maka pahala juga akan diberikan pada semua anggota keluarga.

Dengan catatan, keluarga yang dimaksud adalah mereka yang tinggal bersama atau satu atap, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki pemberi nafkah yang sama.

Jika semua syarat ini terpenuhi, maka kurban atas nama keluarga dianggap sah. Semua anggota keluarga memperoleh pahala kurban meskipun hanya satu ekor kambing.

Namun demikian, perlu diperhatikan juga jika jumlah anggota keluarga yang tinggal dalam satu atap terlampau banyak. Jika begitu, maka disarankan untuk berkurban lebih dari satu ekor hewan.

Meski begitu, hal di atas akan tetap bergantung pada kemampuan masing-masing keluarga.

Berikut hadis yang membahas tentang kurban atas nama keluarga:

"Tertulis dalam kitabnya, Ata'b Yasar berkisah: Aku bertanya kepada Abu Ayyub al-Ansari radhiyallahu anhu bagaimana orang berkurban pada zaman Nabi SAW. Abu Ayyub mengatakan 'pada masa Rasulullah SAW seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keliarganya. Mereka memakannya dan membagikannya ke semua orang'." (HR. Tirmidzi)

Itulah penjelasan tentang hukum kurban atas nama keluarga.

(tst/asr)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat