Bagaimana Hukum Kurban Atas Nama Keluarga?
![Bagaimana Hukum Kurban Atas Nama Keluarga? Tak cuma untuk per orangan, kurban juga biasa dilakukan atas nama keluarga. Bagaimana hukum kurban atas nama keluarga?](https://akcdn.detik.net.id/visual/2019/08/08/5922311e-9165-4025-83d3-72a965d85444_169.jpeg?w=650&q=90)
Umat Muslim dianjurkan untuk melakukan ibadah kurban. Lantas, bagaimana hukum kurban atas nama keluarga? Apakah diperbolehkan?
Kurban sebenarnya berketetapan hukum sunah muakkadh. Umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk berkurban.
Sebuah hadis dari Imam Tirmidzi mencantumkan ucapan Rasulullah SAW terkait kurban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aku diperintahkan untuk berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunah."
Kurban sendiri biasanya dilakukan atas nama per orang. Artinya, satu hewan kurban atas nama satu orang.
ADVERTISEMENT
Namun, banyak juga umat Muslim yang berkurban atas nama keluarga. Pertanyaannya, bagaimana hukum kurban atas nama keluarga?
Pada dasarnya, berkurban atas nama keluarga sah-sah saja dilakukan. Lagi pula, saat seseorang berkorban, maka pahala juga akan diberikan pada semua anggota keluarga.
Dengan catatan, keluarga yang dimaksud adalah mereka yang tinggal bersama atau satu atap, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki pemberi nafkah yang sama.
Jika semua syarat ini terpenuhi, maka kurban atas nama keluarga dianggap sah. Semua anggota keluarga memperoleh pahala kurban meskipun hanya satu ekor kambing.
Namun demikian, perlu diperhatikan juga jika jumlah anggota keluarga yang tinggal dalam satu atap terlampau banyak. Jika begitu, maka disarankan untuk berkurban lebih dari satu ekor hewan.
Meski begitu, hal di atas akan tetap bergantung pada kemampuan masing-masing keluarga.
Berikut hadis yang membahas tentang kurban atas nama keluarga:
"Tertulis dalam kitabnya, Ata'b Yasar berkisah: Aku bertanya kepada Abu Ayyub al-Ansari radhiyallahu anhu bagaimana orang berkurban pada zaman Nabi SAW. Abu Ayyub mengatakan 'pada masa Rasulullah SAW seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keliarganya. Mereka memakannya dan membagikannya ke semua orang'." (HR. Tirmidzi)
Itulah penjelasan tentang hukum kurban atas nama keluarga.
(tst/asr)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Pengawas Beber Dugaan Direktur RS Curangi PPDB SMA di Yogya
-
Daftar Partai Pengusung Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024
-
Guru Jambi yang Ditagih Rp75 Juta Bantah Lalai Urus Pensiunan
-
Bos Mossad Pimpin Delegasi Bahas Gencatan Senjata di Gaza
-
Pengakuan Negara Lain Bisa Bantu Palestina Jadi Anggota Penuh PBB
-
FOTO: Tangis Warga Gaza Selatan Kembali Digempur Israel
-
Ekonom Minta Prabowo-Gibran Hati-hati Kelola APBN
-
IHSG Berpeluang Menguat Pagi Ini
-
Jadwal Siaran Langsung Portugal vs Prancis di Perempat Final Euro 2024
-
Top 3 Sports: Vietnam Disorot, Jerman Pakai Cara Guardiola
-
Jadwal Siaran Langsung Spanyol vs Jerman di Perempat Final Euro 2024
-
Ahli Ungkap Lukisan Gua Sulawesi Berusia 51.200 Tahun, Tertua Dunia
-
VIDEO: Tak Ada Bahtera Nuh di Taman Nasional Kaziranga India
-
Dealer MG Terbaru Berdiri di Kawasan Elite Jakarta
-
Citroen Bakal Dapat Suplai Baterai dari GAC Aion
-
Viral LGCG Sigra Ugal-ugalan Bikin Kecelakaan bak Karambol
-
Kabar Song Triplets Sekarang, Bocah-bocah Gemas yang Kini Mulai Remaja
-
Despicable Me 4 Bisa Raup Debut Rp1,2 T di AS Saat Libur Panjang
-
Harry-Meghan dan William-Kate Middleton Dinilai Bakal Susah Akrab Lagi
-
Kenapa Makan Pisang dan Alpukat Tidak Boleh Bersamaan?
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso