yoldash.net

Guru Jambi yang Ditagih Rp75 Juta Bantah Lalai Urus Pensiunan

Asniati, pensiunan guru TK mengurus berkas pensiunan sesuai data Taspen dan BPKUD Muaro Jambi yang menunjukkan dia pensiun umur 60 tahun.
Asniati (60), pensiunan guru Taman Kanak-kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Muaro Jambi, Jambi, membantah melakukan kelalaian sebagaimana yang dituding pihak pemerintah. (Dok. Istimewa)

Jakarta, Indonesia --

Asniati (60), pensiunan guru Taman Kanak-kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Muaro Jambi, Jambi, membantah melakukan kelalaian sebagaimana yang dituding pihak pemerintah.

Ia mengurus berkas pensiunan sesuai data Taspen dan BPKUD Muaro Jambi yang menunjukkan dia pensiun umur 60 tahun.

"Mereka memberitahukan pada bulan April 2024. Di mana kesalahan ibu? Ibu berkata sejujurnya sesuai dengan apa yang ibu alami. Ibu masak disalahkan mengumpulkan bahan," katanya kepada Indonesia.com, Rabu (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asniati mulai mengurus berkas pensiunan pada Juni 2023 lalu. Beberapa bulan kemudian, yakni pada April 2024, Asniati dipanggil BKD Muaro Jambi.

Ia kaget diberitahukan harus mengembalikan gaji dan tunjangan selam dua tahun agar bisa mendapatkan SK PP dan dana pensiunan.

ADVERTISEMENT

Pada tanggal 8 Mei 2024, keluar Surat Keputusan (SK) Bupati Muaro Jambi tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian, dan Pemberian Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun. Dalam surat yang ditandatangani Pj Muaro Jambi itu, tertulis Asniati harus pensiun pada tahun 2022.

"Dalam surat ini, pensiun ibu tertulis tahun 2022. Sedangkan itu surat yang ditandatangani tahun 2024," katanya.

Sementara itu, Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi Rini Herawati mengakui terjadi ketidaksesuaian data profil Asniati. Asniati awalnya terdata sebagai guru pemegang jabatan fungsional utama dan mulai pensiun pada umur 60 tahun. Padahal pemegang jabatan itu minimal S1.

"Karena itu, BKN meminta SK terakhir. Tapi ternyata yang bersangkutan tidak memiliki ijazah S1, juga tidak mempunyai SK pengangkatan jabatan fungsional. Yang ada SK CPNS itu,"katanya, Kamis (4/7).

BKD Muaro Jambi kemudian menerbitkan SK Asniati pada Mei 2024 berdasarkan pendataan BKN VII Palembang. Dalam SK itulah tertera Asniati pensiun pada umur 58 tahun.

Jika Asniati melakukan pengecekan data di BKD Muaro Jambi jauh sebelumnya, kata Rini, ketimpangan data itu bisa diatasi.

"Tetapi mungkin kami sebagai pegawai kurang maksimal. Tetapi, ibu ini insya Allah akan mendapatkan solusi," katanya.

Rini mengatakan pihak BKD Muaro Jambi memang tidak memberitahukan para guru secara personal terkait masa pensiun. Pihaknya hanya menyurati instansi terkait agar mengingatkan ASN segera mengurus pensiunan.

"Tetapi BKD sudah menyurati instansi pembina, memberitahukan kepada ASN yang akan memasuki pensiun segera melengkapi berkas," kata Rini.

Tak perlu kembalikan uang

Berbeda dengan pendapat BKD, Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi Firdaus mengatakan sesuai data BKN pusat, Asniati memang terdata pensiun pada usia 60 tahun. Karena itu, Asniati tidak perlu mengembalikan gaji dan tunjangannya.

"Kita masih berjuang untuk ibu Asniati agar tidak mengembalikan uang tersebut. Sedangkan untuk BKN Palembang itu memang Asniati pensiun Di usia 60 tahun, kalau dilihat persoalan ini Asniati ini tidak lagi balikan uang 75 Juta ke negara," ujarnya.

Ia pun mengatakan Asniati benar-benar mengajar selama dua tahun. Ini sudah disampaikan ke BKN VII Palembang.

"Jadi kami pastikan ibu Asniati aktif menjadi guru di sana. Sehingga data yang kami serahkan ke BKN Palembang kemudian BKN Palembang akan berkoordinasi dengan BKN Pusat lagi," ujarnya.

Asniani (60), pensiunan guru taman kanak-kanak (TK) di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, diminta mengembalikan uang senilai berkisar Rp 75 juta kepada pemerintah kabupaten. Ia diharuskan mengembalikan gaji dan tunjangan selama 2022 dan 2023.



Asniati menjadi guru TK sejak tahun 1991 di TK Handayani I. Pada tahun 2007 barulah ia pindah mengajar di TK Negeri 3 Bertam, diangkat sebagai CPNS tahun 2008.

Pada tahun 2024 ia ingin memasuki masa pensiun dan membuka warung. Namun, malah diminta mengembalikan uang senilai berkisar Rp 75 juta kepada pemerintah kabupaten. Ia diharuskan mengembalikan gaji dan tunjangan selama 2022 dan 2023.

"Kalau memang harus pensiun di tahun 2022, kenapa tidak dikasih tahu atau ada surat pemberitahuan? Sedangkan data ASN di BKD itu, saya pensiun berusia 60 tahun," katanya, kepada Indonesia.com, Selasa (2/7). 

(msa/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat