yoldash.net

Bagaimana Hukum Zakat bagi Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan?

Bagaimana kewajiban zakat fitrah bagi orang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan? Berikut penjelasan dari ustaz.
Ilustrasi. Hukum membayar zakat fitrah bagi orang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan. (iStockphoto)

Jakarta, Indonesia --

Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam pada akhir bulan Ramadhan. Namun, bagaimana kewajiban zakat fitrah bagi orang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan?

Anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung KH Wahyul Afif Al Ghafiqi mengatakan, pertanyaan di atas dapat dijawab dengan pemahaman dalam kitab-kitab fikih yang mengacu pada mazhab Syafi'i.

Disebutkan bahwa orang yang meninggal dunia di bulan Ramadan tak lagi diwajibkan membayar zakat fitrah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika seseorang tersebut telah membayar zakat fitrah sebelum meninggal dunia, lanjut Wahyul, maka ia tetap mendapatkan pahala. Namun, pahala yang didapat berasal dari sedekah, bukan zakat fitrah.

"Orang yang meninggal di bulan Ramadhan tidak wajib membayar zakat. Bila terlanjur menunaikannya ketika masih hidup, maka ia tetap mendapatkan pahala dari pemberiannya itu, tapi statusnya sedekah, bukan zakat fitrah," ungkap Wahyul saat dihubungi Indonesia.com, Selasa (2/4).

ADVERTISEMENT

Mengutip NU Online, seseorang wajib membayar zakat fitrah jika bertemu dengan dua waktu, yakni akhir Ramadhan dan awal bulan Syawal.

Keduanya adalah waktu wajib menunaikan zakat fitrah. Namun, kewajiban menjadi gugur jika seseorang tidak menemui kedua waktu tersebut. Hal ini dijelaskan dalam sebuah kitab, berikut bunyinya:

"Syarat kedua, menemukan waktu wajibnya zakat fitrah, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat atas orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari [di hari akhir Ramadhan] dan atas bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat bagi orang yang mati sebelum terbenamnya matahari [di hari akhir Ramadhan] dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari." (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, hal. 174)

Dengan demikian, jika seseorang meninggal dunia setelah matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan, maka zakat fitrah tetap wajib atas dirinya.

(sya/asr)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat