yoldash.net

Ombudsman Temukan 4 Masalah di Penjualan Tiket Kapal Laut Lebaran 2024

Ombudsman menemukan sejumlah masalah dalam penjualan tiket kapal laut saat Lebaran 2024 kemarin.
Ombudsman menemukan sejumlah masalah dalam penjualan tiket kapal laut saat Lebaran 2024 kemarin. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).

Jakarta, Indonesia --

Ombudsman menemukan masih ada permasalahan tiket kapal laut saat Lebaran 2024 kemarin. Hal ini mereka simpulkan berdasarkan pemantauan di dermaga-dermaga pada periode arus mudik dan balik lebaran 2024.

Anggota Ombudsman Hery Susanto mengatakan setidaknya ada empat permasalahan yang ditemukan ombudsman dalam pemantauan tersebut. 

"Temuan pertama terkait permasalahan tiket penumpang, masih banyak ditemukan calo tiket. Calo tiket ini banyak ditemukan karena keterbatasan kemampuan calon penumpang tentang sistem online pada ticketing dan kesulitan penumpang mengakses tiket secara online," ujar Hery dalam tayangan Youtube, Senin (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, percaloan tiket ini banyak ditemukan di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan. Calo membuat selisih harga sekitar Rp28 ribu per tiket.

ADVERTISEMENT

Kedua, masih ada terjadi praktek penipuan tiket yang banyak terjadi di Pelabuhan Marundung, Tarakan, Kalimantan Utara. Modusknya, calo menjanjikan penumpang bisa naik kapal dengan tarif Rp1 juta per orang, namun hingga kapal diberangkatkan penumpang yang tertipu tidak dapat masuk pelabuhan karena belum memiliki tiket.

"Pada saat pemantauan, kami menemukan ada 12 calon penumpang yang mengalami penipuan oleh calo tiket yang menjanjikan dapat memberikan akses untuk memperoleh tiket dengan membayar Rp1 juta per orang," jelasnya.

Ketiga, banyak calon penumpang kapal laut belum memiliki tiket sehingga terjadi kemacetan di Tol Merak termasuk menumpuknya kendaraan di buffer zone.

Hery menilai hal ini terjadi karena kekhawatiran penumpang jika terjebak macet panjang dan tidak bisa naik kapal sesuai dengan tiket yang sudah dipesan dari jauh-jauh hari.

[Gambas:Video CNN]

"Padahal ASDP memiliki kebijakan menghilangkan tiket hangus sehingga tiket masih tetap berlaku. Namun demikian, informasi tersebut oleh ASDP baru disampaikan secara luas pada arus balik," imbuhnya.

Keempat, Ombudsman masih menemukan harga tiket tidak sesuai dengan regulasi seperti di Pelabuhan Tanjung Api-api, Pelembang, Sumatera Selatan yang dikelola oleh pemerintah.

"Harga tiket yang dibebankan kepada penumpang lebih besar dari harga tiket yang ditentukan dalam Peraturan Daerah. Terjadi selisih harga tiket sekitar Rp2.400 per tiket," pungkasnya.



(ldy/agt)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat