yoldash.net

Diduga Konflik Kepentingan, Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke KPK

Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo dilaporkan ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK hingga Ombudsman atas dugaan konflik kepentingan.
Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo dilaporkan ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK hingga Ombudsman atas dugaan konflik kepentingan. (CNN Indonesia/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, Indonesia --

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta melaporkan Pj. Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo ke Gubernur DIY Hamengkubuwono X hingga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian atas dugaan melakukan politik partisan.

Singgih juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Ombudsman atas dugaan konflik kepentingan dan maladministrasi publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tri Wahyu, selaku koordinator koalisi, mengatakan pihaknya melaporkan hal itu karena Singgih mengambil formulir pendaftaran untuk Pilkada 2024 saat masih menjabat Pj. wali kota.

"Kami kaget saat kami membaca di media, saudara Singgih Raharjo mengambil formulir pencalonan wali kota Yogya dalam Pilkada 2024 dari parpol tertentu di Yogyakarta," kata Tri di depan Kompleks Kepatihan atau Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Senin (29/4).

ADVERTISEMENT

"Saat ditanya wartawan, dia menyebut ada timnya dengan berkata 'Ya mengko tak cek ke timku ya' (ya nanti saya cek ke tim saya ya)," tuturnya.

[Gambas:Video CNN]



Tri mengungkapkan sikap Singgih yang partisan atau memiliki motif politik praktis terindikasi dari iklan layanan masyarakat (ILM) Pemkot Yogyakarta dengan foto besar Singgih sendiri.

Ia menilai hal itu janggal karena iklan "Selamat Datang" untuk pemudik di Yogyakarta sampai sekarang belum dicopot. Kondisi itu semakin dicurigai menyusul pemberitaan perihal Singgih mengambil formulir pendaftaran untuk Pilkada 2024.

Koalisi turut membawa bukti lain, seperti tangkapan layar undangan acara nonton bareng semifinal Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, dengan wajah Singgih terpampang lebih besar daripada anggota Timnas Indonesia

Hal-hal itu yang membuat koalisi berpendapat Singgih sebagai Pj. wali kota Yogyakarta, sekaligus ASN, telah berperilaku partisan dan punya motif politik praktis yang tidak sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagaimana UU 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN (Pasal 1 angka 6 UU 28 tahun 1999).

Pasal 3 angka 7 UU 28 tahun 1999 juga menyebut salah satu asas umum penyelenggaraan negara adalah asas akuntabilitas, di mana setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat.

Lanjut ke sebelah...

Permintaan Koalisi ke KPK

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat