Diduga Konflik Kepentingan, Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke KPK
Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta melaporkan Pj. Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo ke Gubernur DIY Hamengkubuwono X hingga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian atas dugaan melakukan politik partisan.
Singgih juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Ombudsman atas dugaan konflik kepentingan dan maladministrasi publik.
Tri Wahyu, selaku koordinator koalisi, mengatakan pihaknya melaporkan hal itu karena Singgih mengambil formulir pendaftaran untuk Pilkada 2024 saat masih menjabat Pj. wali kota.
"Kami kaget saat kami membaca di media, saudara Singgih Raharjo mengambil formulir pencalonan wali kota Yogya dalam Pilkada 2024 dari parpol tertentu di Yogyakarta," kata Tri di depan Kompleks Kepatihan atau Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Senin (29/4).
"Saat ditanya wartawan, dia menyebut ada timnya dengan berkata 'Ya mengko tak cek ke timku ya' (ya nanti saya cek ke tim saya ya)," tuturnya.
Tri mengungkapkan sikap Singgih yang partisan atau memiliki motif politik praktis terindikasi dari iklan layanan masyarakat (ILM) Pemkot Yogyakarta dengan foto besar Singgih sendiri.
Ia menilai hal itu janggal karena iklan "Selamat Datang" untuk pemudik di Yogyakarta sampai sekarang belum dicopot. Kondisi itu semakin dicurigai menyusul pemberitaan perihal Singgih mengambil formulir pendaftaran untuk Pilkada 2024.
Koalisi turut membawa bukti lain, seperti tangkapan layar undangan acara nonton bareng semifinal Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, dengan wajah Singgih terpampang lebih besar daripada anggota Timnas Indonesia
Hal-hal itu yang membuat koalisi berpendapat Singgih sebagai Pj. wali kota Yogyakarta, sekaligus ASN, telah berperilaku partisan dan punya motif politik praktis yang tidak sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagaimana UU 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN (Pasal 1 angka 6 UU 28 tahun 1999).
Pasal 3 angka 7 UU 28 tahun 1999 juga menyebut salah satu asas umum penyelenggaraan negara adalah asas akuntabilitas, di mana setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat.
Lanjut ke sebelah...
Permintaan Koalisi ke KPK
BACA HALAMAN BERIKUTNYATerkini Lainnya
-
Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pilgub Sumut dari NasDem Usai PDIP-PKB
-
Buruh Desak Prabowo Perppu Omnibus Law Jika Sudah Dilantik
-
Canda Cak Imin Soal Food Estate: Dibahas Detil jika Hanif Jadi Menteri
-
Ditekan AS, Israel Buka Penyeberangan Perbatasan Gaza di Erez
-
PBB Sebut Akan Ada Tragedi Besar jika Israel Tetap Nekat Invasi Rafah
-
Saudi Targetkan Jemaah Umrah RI 2024 Naik Jadi 2 Juta Orang
-
BPJS Ketenagakerjaan & Perumnas Sinergi Penuhi Kebutuhan Rumah Pekerja
-
Harga Tiket Kereta Api Go Show Naik Per Hari Ini
-
Said Iqbal Sebut Upah Ideal Buruh di Jakarta Rp 7 Juta
-
Jadwal Indonesia vs Korea di Perempat Final Thomas Cup 2024
-
Jay Idzes Cetak 2 Gol Spektakuler untuk Venezia di Liga Italia
-
Hasil Drawing Perempat Final Thomas Cup: Indonesia vs Korea
-
BSSN Ungkap Modus Bobol Rekening Lewat WhatsApp, Cek Cara Cegahnya
-
FOTO: Ancaman Bau dari Ribuan Makhluk Biru di Pantai Barcelona
-
Daftar Negara yang Lebih Dulu 'Dijajah' Starlink Sebelum Indonesia
-
Neta Buka Pesanan Mobil Listrik Baru V-II Rp200 Jutaan
-
FOTO: Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2024
-
Omoda E5 Turun Harga
-
Sinopsis Terminator 3, Bioskop Trans TV 1 Mei 2024
-
7 Rekomendasi Drama Korea Terbaru Tayang Mei 2024
-
INTIP: 7 Idol Kpop Comeback Mei 2024
-
FOTO: Melihat Restorasi Jam Lawas di Jatinegara
-
Ngamuk di Pesawat, Penumpang United Airlines Didenda Rp320 Juta
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso