Cara Perpanjang Paspor Terbaru 2024, Catat Syarat dan Biayanya
![Cara Perpanjang Paspor Terbaru 2024, Catat Syarat dan Biayanya Proses perpanjangan paspor di Indonesia sekarang semakin mudah dengan sistem online yang disediakan oleh pihak Imigrasi.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2020/09/25/peraturan-pemerintah-tentang-pemberlakuan-paspor-9_169.jpeg?w=650&q=90)
Daftar Isi
- Cara Mengganti Paspor Online 2024
- Syarat Penggantian Paspor
- Untuk paspor yang terbit setelah 2009
- Untuk paspor yang terbit sebelum 2009
- Biaya Penggantian Paspor
Di awal tahun 2024, para pelancong dan petualang kian meningkat pesat termasuk perjalanannya ke luar negeri. Perjalanan ke luar negeri tentu membutuhkan paspor untuk kebutuhan administratif perjalanan.
Proses perpanjangan paspor di Indonesia sekarang semakin mudah dengan sistem online yang disediakan. Warga negara yang hendak memperbarui dokumen perjalanan internasional dapat mengikuti prosedur terkini.
Bagi kamu yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, pastikan paspor kamu masih berlaku dan bisa digunakan. Apabila masa berlaku paspor kamu sudah habis, kamu dapat memperpanjangnya dengan cara berikut beserta syarat dan biaya yang dikenakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jangan lupa, jika masa berlaku paspor kamu tersisa kurang dari enam bulan, sebaiknya paspor kamu sudah diperpanjang agar rencana perjalanan kamu ke luar negeri
Cara Mengganti Paspor Online 2024
Seperti dirangkum dari situs Imigrasi, saat ini kamu bisa melakukan perpanjangan atau penggantian melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). Aplikasi ini dapat kamu unduh melalui App Store atau Play Store yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
1. Unduh aplikasi M-Paspor.
2. Buat akun dengan mengisi data diri sesuai dokumen asli.
3. Pilih kantor imigrasi terdekat dengan domisili.
4. Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi.
5. Lakukan pembayaran.
6. Simpan bukti berupa kode QR dari aplikasi.
7. Tunjukkan kode QR saat datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal.
8. Lakukan proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari baru.
Seluruh proses permohonan penggantian paspor dilakukan melalui M-Paspor. Permohonan langsung di Kantor Imigrasi hanya berlaku bagi lansia, disabilitas, balita, dan mereka yang menginginkan percepatan sehari jadi.
Syarat Penggantian Paspor
Untuk dapat melakukan perpanjangan atau penggantian paspor, kamu harus memenuhi syarat yang berlaku. Ada perbedaan persyaratan dari paspor terbitan tahun sebelum dan sesudah 2009. Kamu bisa menyesuaikan tahun penerbitan paspor kamu dengan syarat yang berlaku.
Untuk paspor yang terbit setelah 2009
- KTP Elektronik (e-KTP).
- Paspor lama.
Untuk paspor yang terbit sebelum 2009
- e-KTP atau surat keterangan pengganti dari disdukcapil.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah beserta fotocopynya.
Biaya Penggantian Paspor
Mengenai biaya yang dikenakan tergantung kategori kebutuhan kamu, termasuk alasan dibalik penggantian paspor. Berikut adalah biaya perpanjangan dan penggantian paspor yang akan dikenakan.
- Paspor biasa (48 halaman): Rp350 ribu.
- Paspor elektronik atau e-passport (48 halaman): Rp650 ribu.
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1 juta (di luar biaya penerbitan paspor).
Ada pula biaya denda untuk penggantian paspor karena hilang dan rusak. Berikut biayanya:
- Denda penggantian paspor karena hilang: Rp1 juta.
- Denda penggantian paspor karena rusak: Rp500 ribu.
Proses perpanjangan paspor biasanya membutuhkan waktu 3-4 hari kerja. Kamu dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah diperpanjang.
(anm/wiw)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Cara dan Syarat Bikin Paspor Terbaru 2024
Daftar 79 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
Mengenal Golden Visa untuk Investor Kakap IKN
Mengenal Paspor Paling Langka di Dunia dari Negara Tanpa Tanah
Imigrasi Amankan 28 WNA Diduga Imigran Ilegal di Perairan Sukabumi
Beri Efek Jera, Imigrasi Amankan Pencari Suaka Buka Tenda di UNHCR
Dirjen Imigrasi: Kami Sempat Bersurat Minta Back-up di April
Dirjen Imigrasi: Turis Asing Langgar Lalu Lintas Bisa Dideportasi