yoldash.net

Serangan Siber ke PDNS Ganggu Pemadanan NPWP Warga Asing

Kemenkeu mengungkapkan serangan ransomware pada PDNS 2 juga berimbas pada proses pemadanan nomor identitas dengan NPWP, khususnya bagi warga asing.
Kemenkeu mengungkapkan serangan ransomware pada PDNS 2 juga berimbas pada proses pemadanan nomor identitas dengan NPWP, khususnya bagi warga asing. Ilustrasi. (cnnindonesia/safirmakki).

Jakarta, Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan serangan ransomware pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 juga berimbas pada proses pemadanan nomor identitas dengan NPWP, khususnya bagi warga asing.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menuturkan serangan siber itu berimbas pada layanan imigrasi pada 20 Juni lalu.

Hal ini pun mengakibatkan proses pemadanan NIK menjadi NPWP bagi wajib pajak (WP) asing terganggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena dalam prosesnya kami harus validasi nomor paspor mereka, dan nomor paspor ada di layanan imigrasi," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Mei, Kamis (27/6).

ADVERTISEMENT

Kendati, ia menegaskan bahwa sistem di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu tetap aman dan tak terendapkan ransomware.

Beberapa waktu lalu PDN mengalami gangguan imbas serangan siber ransomware. Pelaku juga meminta tebusan US$8 juta atau setara Rp131 miliar. Namun, saat ini layanan PDN sudah kembali pulih.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Askolani mengungkapkan 60 perusahaan masih bandel dan kangkangi aturan pemerintah untuk memarkirkan dolar alias devisa hasil ekspor (DHE) mereka ke perbankan dalam negeri.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil asesmen dengan Bank Indonesia (BI), pihaknya melakukan review pada 88 perusahaan yang disinyalir tak patuh aturan per Juni 2024.

"Dari 88 itu, 28 perusahaan sudah memenuhi kewajibannya dan masih ada 60 perusahaan yang saat ini masih ditangguhkan untuk pelayanan ekspornya," kata Askolani.

Kendati, ia tak merinci perusahaan mana saja yang termasuk kedalam 60 perusahaan itu. ASkolani hanya mengingatkan agar perusahaan tersebut segara mematuhi aturan menyimpan DHE di dalam negeri.

"Untuk kemudian mematuhi ketentuan dari PP DHE yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ucapnya.

Parkir dolar ini diatur Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang efektif berlaku sejak 1 Agustus 2023. Beleid ini mencabut kedudukan PP Nomor 1 Tahun 2019, yang isinya mewajibkan para eksportir menyimpan DHE sebesar 30 persen selama tiga bulan.

Eksportir yang diwajibkan menyimpan DHE SDA adalah mereka yang punya nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal US$250 ribu. Jika di bawah itu, pengusaha tak diwajibkan memarkir DHE di perbankan.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat