Serangan Siber ke PDNS Ganggu Pemadanan NPWP Warga Asing
![Serangan Siber ke PDNS Ganggu Pemadanan NPWP Warga Asing Kemenkeu mengungkapkan serangan ransomware pada PDNS 2 juga berimbas pada proses pemadanan nomor identitas dengan NPWP, khususnya bagi warga asing.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2017/01/18/cca0b2dd-0650-49f1-9080-f63ecb60ec58_169.jpg?w=650&q=90)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan serangan ransomware pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 juga berimbas pada proses pemadanan nomor identitas dengan NPWP, khususnya bagi warga asing.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menuturkan serangan siber itu berimbas pada layanan imigrasi pada 20 Juni lalu.
Hal ini pun mengakibatkan proses pemadanan NIK menjadi NPWP bagi wajib pajak (WP) asing terganggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dalam prosesnya kami harus validasi nomor paspor mereka, dan nomor paspor ada di layanan imigrasi," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Mei, Kamis (27/6).
ADVERTISEMENT
Kendati, ia menegaskan bahwa sistem di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu tetap aman dan tak terendapkan ransomware.
Beberapa waktu lalu PDN mengalami gangguan imbas serangan siber ransomware. Pelaku juga meminta tebusan US$8 juta atau setara Rp131 miliar. Namun, saat ini layanan PDN sudah kembali pulih.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Askolani mengungkapkan 60 perusahaan masih bandel dan kangkangi aturan pemerintah untuk memarkirkan dolar alias devisa hasil ekspor (DHE) mereka ke perbankan dalam negeri.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil asesmen dengan Bank Indonesia (BI), pihaknya melakukan review pada 88 perusahaan yang disinyalir tak patuh aturan per Juni 2024.
"Dari 88 itu, 28 perusahaan sudah memenuhi kewajibannya dan masih ada 60 perusahaan yang saat ini masih ditangguhkan untuk pelayanan ekspornya," kata Askolani.
Kendati, ia tak merinci perusahaan mana saja yang termasuk kedalam 60 perusahaan itu. ASkolani hanya mengingatkan agar perusahaan tersebut segara mematuhi aturan menyimpan DHE di dalam negeri.
"Untuk kemudian mematuhi ketentuan dari PP DHE yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ucapnya.
Parkir dolar ini diatur Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang efektif berlaku sejak 1 Agustus 2023. Beleid ini mencabut kedudukan PP Nomor 1 Tahun 2019, yang isinya mewajibkan para eksportir menyimpan DHE sebesar 30 persen selama tiga bulan.
Eksportir yang diwajibkan menyimpan DHE SDA adalah mereka yang punya nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal US$250 ribu. Jika di bawah itu, pengusaha tak diwajibkan memarkir DHE di perbankan.
Terkini Lainnya
-
Gibran Pastikan Prabowo Siap Bekerja Lagi Usai Operasi Cedera Kaki
-
Viral Ojol Terima Order Mi Instan Berisi Sabu, Polisi Turun Tangan
-
Pihak Pegi Hadirkan Lima Saksi Kuatkan Alibi Saat Pembunuhan Vina
-
30 Jenderal Senior Israel Desak Netanyahu Setop Perang dengan Hamas
-
Siapa Yahudi Ultra-ortodoks Haredim yang Tolak Jadi Tentara Israel?
-
VIDEO: 116 Orang Tewas Terinjak-injak saat Festival Keagamaan di India
-
Apa Itu Deflasi yang Dialami Indonesia Dua Bulan Terakhir?
-
Harga Minyak Menguat Tipis Berkat Prospek Kenaikan Permintaan AS
-
Rupiah Berotot ke Rp16.385 per Dolar AS Pagi Ini
-
Daftar Peringkat FIFA 8 Tim yang Lolos Perempat Final Euro 2024
-
Daftar 8 Tim Negara Lolos Perempat Final Copa America 2024
-
Prediksi Susunan Pemain Indonesia U-16 vs Vietnam di AFF U-16 2024
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Penampakan Komputer Tertua di Dunia dari Yunani, Bisa Apa?
-
Studi Jelaskan Kenapa Ada Orang yang Belum Pernah Kena Covid-19
-
Insentif Mobil Hybrid Diminta Setara Mobil Listrik
-
Syarat Mobil Hybrid Citroen Masuk Indonesia
-
Siapa Pesaing Vinfast VF 5, Mobil Listrik Harga Rp200 Jutaan?
-
Kris Dayanti Beber Rencana Pernikahan Azriel Hermansyah dan Sarah
-
Teka-teki Resep Rahasia Krabby Patty, Apa Saja?
-
Rekap House of the Dragon Season 2 Episode 3
-
INFOGRAFIS: Pertolongan Pertama pada Korban Henti Jantung
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso