OJK Pelototi Pemilik 5.000 Rekening Diduga Terkait Cuci Uang
![OJK Pelototi Pemilik 5.000 Rekening Diduga Terkait Cuci Uang OJK memasang mata terhadap pemilik 5.000 rekening perbankan sebagai upaya Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).](https://akcdn.detik.net.id/visual/2018/07/25/56921e28-fdae-44f8-9531-539b6c204cf9_169.jpeg?w=650&q=90)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasang mata terhadap pemilik 5.000 rekening perbankan sebagai upaya Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan 5.000 rekening yang diduga terkait tindakan pencucian uang dan terorisme tersebut sudah dibekukan. Daftar rekening itu lantas dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Program APU PPT (SIGAP).
"OJK telah melakukan upaya penguatan pengawasan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT), dan penindakan terhadap 5.000 lebih perbankan yang dibekukan," kata Mahendra dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan dimasukkan ke dalam aplikasi SIGAP untuk disebarluaskan kepada seluruh bank dan dijadikan pendalaman lebih lanjut mengenai profil dari pemegang rekening," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Pencucian uang dan pendanaan terorisme memang menjadi fokus OJK. Wasit industri jasa keuangan itu merilis revisi dalam bentuk Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
POJK mengenai APU PPT di sektor jasa keuangan (SJK) ini mencabut POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 23/POJK.01/2019.
Pada Juni 2023 lalu, Mahendra mengatakan aturan APU PPT sudah selaras dengan prinsip internasional, antara lain Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan perkembangan inovasi dan teknologi yang harus diikuti penjagaan aspek.
"Ini ditujukan untuk memitigasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) yang berkembang dan menjadi ancaman serius bagi negara," kata Mahendra kala itu.
OJK sebelumnya telah memblokir 5.000 rekening yang diduga berkaitan erat dengan judi online.
"Apabila menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online, kami langsung blokir. Jumlahnya sekitar 5.000 rekening dalam beberapa bulan ini," kata Mahendra di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada April lalu.
Terkini Lainnya
-
KPK Bela Rossa Purbo Bekti: Penyidik Kami Profesional
-
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Raih Penghargaan Kartini Awards
-
Jokowi dan Prabowo Hadiri Upacara Hari Bhayangkara di Monas
-
Media Asing Soroti Zhang Zhi Jie Meninggal saat Laga AJC di Yogyakarta
-
Kajian Islam Bahasa Indonesia yang Selalu Ramai di Masjid Nabawi
-
Waspada Teroris, Pangkalan Militer AS di Eropa Siaga Penuh
-
KAI Buka Suara soal Pegawai Aniaya Istri hingga Tewas di Jakarta Timur
-
Mencegah Penipuan QRIS Palsu dengan BRIMerchant
-
Rupiah Bertenaga ke Rp16.321 Sore Ini
-
Daftar 29 Atlet Indonesia Lolos Olimpiade Paris 2024
-
Prediksi Portugal vs Slovenia: Ronaldo Bersinar atau Meredup?
-
Zhang Zhi Jie Meninggal, PBSI Ungkap Wasit Kendalikan Pertandingan
-
Arkeolog Malaysia Temukan Patung Buddha Lebih Tua dari Borobudur
-
VIDEO: Detik-detik Roket H3 Jepang Meluncur ke Angkasa Pantau Bencana
-
Motor Roda 3 Can Am Resmikan Dealer di PIK
-
Detail Spesifikasi Inster, Mobil Listrik Termurah Hyundai
-
BYD Buka Dealer 4S di Jantung Kota Jakarta
-
5 Rekomendasi Drama Korea Terbaru Juli 2024
-
Sexy Goath Sidang Mediasi dengan Juliette: Kecewa Berujung Seperti Ini
-
Jadwal Bioskop Trans TV 1-7 Juli 2024
-
Bolehkah Anak Mendapatkan Beberapa Vaksin Sekaligus di Satu Waktu?
-
FOTO: Pengunjung Gunung Fuji Dibatasi kala Musim Pendakian
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso