Daftar 6 Lahan Tambang Jatah Ormas Agama, NU Dapat Bekas Grup Bakrie
![Daftar 6 Lahan Tambang Jatah Ormas Agama, NU Dapat Bekas Grup Bakrie Pemerintah menyiapkan enam lahan tambang sebagai jatah untuk ormas keagamaan. NU dapat bekas tambang yang dikelola Grup Bakrie.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2019/11/11/9a812903-74e1-4bc9-9b1d-79257acb6591_169.jpeg?w=650&q=90)
Pemerintah menyiapkan enam lahan tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai jatah untuk ormas keagamaan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemberian prioritas izin tambang hanya berlaku untuk enam ormas keagamaan. Jumlah ini mewakili semua agama yang ada di Indonesia.
"Itu hanya diberikan untuk 6 (ormas agama) saja. NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, kira-kira itu lah," ujarnya saat berbincang dengan media di Gedung Migas, Kuningan, Jumat (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun lahan tambang untuk jatah ormas agama tersebut antara lain lahan bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
"PKP2B juga diciutkan cuma menjadi 6 juga. Jadi memberikan kesempatan kepada mereka (ormas)," ujarnya.
Arifin menyebut pemerintah bakal melelang jatah lahan tambang yang disediakan apabila ormas keagamaan menolak untuk mengelola. Contohnya, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang menyatakan dengan tegas tidak akan ambil bagian dalam pengelolaan tambang.
"Ya, kembali kepada negara. Kita berlakukan sebagaimana aturan induknya, lelang kalau tak mau diambil," imbuh Arifin.
Sejauh ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi organisasi pertama yang minta izin tambang dari pemerintah. Mereka dapat jatah mengelola lahan bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Mengutip website kelompok perusahaan milik Grup Bakrie, KPC merupakan salah satu perusahaan yang berada di bawah naungan mereka.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut PBNU sudah mengurus izin pengelolaan tambang kepada Kementerian Investasi/BKPM. Ia mengatakan akan mempercepat penerbitan izin pengelolaan tambang tersebut.
Pemberian izin khusus bagi ormas untuk mengelola lahan tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam itu, pemerintah memperbolehkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah ormas keagamaan.
(pta/pta)Terkini Lainnya
-
Heru Budi Respons Wacana Maju Pilkada Jakarta dari Demokrat
-
Jawa Tengah, Arena Pertempuran Jokowi Vs PDIP Jilid 2
-
Gerindra Komunikasi Intens dengan PKS dan KIM Jelang Pilgub Jakarta
-
RI Kutuk Israel Sahkan 5 Permukiman Ilegal di Tepi Barat Palestina
-
Kabinet Israel Legalkan 5 Pos Permukiman Yahudi di Tepi Barat
-
VIDEO: Pesawat Kecil Jatuh ke Jalan Tol di Prancis, Tiga Tewas
-
Menteri Erick Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN
-
Rupiah Menguat ke Rp16.364 per Dolar AS Awal Juli
-
Matahari Disebut Kembali Tutup Gerai di Tangerang
-
Pelatih Spanyol Soal Lawan Jerman di Euro 2024: Final Piala Dunia
-
Profil Pebulutangkis China Zhang Zhi Jie yang Meninggal di AJC 2024
-
Kronologi Pebulutangkis China Zhang Zhi Jie Meninggal di AJC 2024
-
Arkeolog Malaysia Temukan Patung Buddha Lebih Tua dari Borobudur
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
3 Cara Selamatkan Data PDNS yang Terserang Ransomware
-
Siap-siap Ramai di Jalan, BYD Serahkan 1.000 Mobil Listrik ke Konsumen
-
Mitsubishi Xpander Cross Elite Edisi Terbatas
-
Hyundai Inster EV Meluncur, SUV Listrik Murah Sanggup 355 Kilometer
-
Di Glastonbury, Coldplay Ajak Fan Kirim Cinta ke Israel dan Palestina
-
Reza soal Pernikahan Aaliyah dan Thariq: Insyaallah Tahun Ini
-
Michael Jackson Terlilit Utang Ratusan Juta Dolar Kala Meninggal Dunia
-
Berapa Langkah Maksimal Jalan Kaki Sehari?
-
VIDEO: Lonjakan Turis, Gunung Fuji Jepang Patok Tarif untuk Pendaki
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso