yoldash.net

Kemenhub Buka Suara soal Pegawai Bersumpah Sambil Injak Alquran

Kemenhub tak akan mencampuri dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Bandara Wilayah X Merauke Asep Kosasih yang injak Alquran saat bersumpah.
Kemenhub tak akan mencampuri dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Bandara Wilayah X Merauke Asep Kosasih yang injak Alquran saat bersumpah. (istockphoto/jackof).

Jakarta, Indonesia --

Kementerian Perhubungan buka suara soal viral Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih bersumpah sambil menginjak Alquran.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan mengatakan pihaknya tidak akan mencampuri masalah tersebut karena itu merupakan ranah pribadi Asep.

"Soal dugaan adanya penistaan agama, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri, karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan," katanya dalam keterangan resmi Kamis (16/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep Kosasih viral bersumpah dengan menginjak Alquran demi meyakinkan istrinya bahwa ia tidak berselingkuh dengan wanita lain. Dalam video yang beredar, sumpah diberikan saat ia diintrogasi oleh seorang wanita.

Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa selain dugaan penistaan agama tersebut, Asep juga terjerat kasus KDRT.

Berkaitan dengan kasus itu, Kemenhub langsung membebastugaskan Asep. 

Keputusan itu dilakukan demi memudahkan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut.

[Gambas:Twitter]



Ia mengatakan KDRT secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.

"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Ia mengatakan terkait kasus KDRT , pemeriksaan terpadu terhadap Asep dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Jika terbukti benar, maka Kemenhub akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cecep Kurniawan menyatakan bahwa terkait Displin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

"Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]



(agt/agt)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat