Alasan Buruh Desak UU Ciptaker Dicabut saat Peringatan May Day
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) mendesak agar Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 berikut semua peraturan turunannya dicabut saat memperingati Hari Buruh Sedunia (May Day), Rabu (1/5).
Presiden ASPEK Mirah Sumirat mengungkapkan tuntutan itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, dampak buruk UU Cipta Kerja atau Ciptaker, khususnya kluster ketenagakerjaan, sudah mulai dirasakan oleh rakyat Indonesia.
Menurut Mirah, pekerja Indonesia semakin miskin, karena beleid itu telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial.
Selain itu, beleid itu juga membuat penetapan upah minimum yang tidak lagi melibatkan unsur tripartit dan kenaikannya tidak memenuhi unsur kelayakan.
UU Ciptaker, menurut Mirah, juga membuat sistem kerja outsourcing diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas. Kemudian, sistem kerja kontrak dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap.
Ketentuan upah minimum sektoral provinsi dan kota/kabupaten juga hilang. Tak hanya itu, beleid tersebut juga memudahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui Penetapan Pengadilan.
Dampak negatif lainnya, UU Ciptaker mengurangi kompensasi PHK pesangon dan penghargaan masa kerja, serta mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA), bahkan untuk semua jenis pekerjaan yang sesungguhnya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia.
Selainitu, Mirah juga menuntut perlindungan hak berserikat di perusahaan. Pasalnya, masih banyak perusahaan yang anti terhadap keberadaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dia juga mendorong pembenahan menyeluruh desk pidana perburuhan di kepolisian.
Selanjutnya, Serikat Pekerja/Serikat Buruh meminta agar di tahun 2024 ini Pemerintah dan DPR mensahkan Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah lama mangkrak di DPR RI untuk menjadi UU.
Serikat Pekerja juga meminta Presiden Indonesia terpilih Prabowo Subianto untuk secara sungguh-sungguh memberantas pungli dan korupsi karena menyebabkan terjadinya biaya tinggi di dunia usaha. Hal itu berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Untuk itu, Mirah juga memberikan pesan kepada Prabowo untuk menjalankan amanah konsitusi UUD 1945, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Salah satunya adalah amanah Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan, "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Terkini Lainnya
-
TNI-Polri Evakuasi Korban Penembakan OPM di Homeyo
-
Putri Amien Rais Daftar Pilkada Yogyakarta lewat PKB
-
Fakta-Fakta Terbaru Kasus Mayat dalam Koper di Bekasi
-
Daftar Sekte Sesat Kristen di Korea Selatan
-
AS-Saudi Bakal Sepakati Kerja Sama, Bawa-bawa Israel
-
Biden Bakal Bahas Situasi Gaza Bareng Raja Yordania Pekan Depan
-
Zulhas Sebut Rencana Impor 3,6 Juta Ton Beras Didorong Cuaca Ekstrem
-
Berkaca ke Cerita Meisya Siregar, Berapa Umur-Gaji Ideal Ajukan KPR?
-
Daftar Lengkap dan Terbaru Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell dan BP
-
Daftar Lengkap Top Skor Piala Asia U-23 2024
-
EDUSPORTS: Sejarah Proliga, Turnamen Voli Tertinggi Indonesia
-
Netizen Murka Pemain Uzbekistan Jadi Kiper Terbaik Piala AFC U-23
-
WhatsApp Luncurkan Fitur Baru, Bisa Bikin Jadwal
-
Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Tengah Kisruh AstraZeneca
-
Badan Geologi Bantah Pulau Tagulandang Tenggelam akibat Gunung Ruang
-
Chery Pasang Fitur Tambahan di Omoda 5, Bisa Kontrol Mobil dari Jauh
-
Jokowi Soal Insentif Mobil Hybrid: Masih Dibicarakan Menteri
-
Jokowi Bicara Peluang Besar Motor Listrik di Indonesia
-
Michelle Yeoh Dapat Presidential Medal of Freedom dari Biden
-
Britney Spears Kedapatan Tampil Kacau Keluar dari Hotel
-
Joji hingga BIBI Masuk Lineup Terbaru We The Fest 2024
-
Apa Itu Varian Baru Covid-19 FLiRT yang Bikin AS Ketar-ketir?
-
7 Kebiasaan Sehari-hari yang Bikin Kamu Jadi Pikun
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso