Bea Cukai Bagi Tips Barang Impor Tak Didenda Usai Viral Kasus Sepatu
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tips agar barang kiriman dari luar negeri alias impor tak didenda oleh mereka.
"Tips agar belanja online dari luar negeri aman tanpa terkena sanksi administrasi berupa denda bisa kamu cek melalui utas berikut ini," tulis akun X @beacukaiRI, Rabu (24/4).
Tips ini diberikan Bea Cukai di tengah viral aduan netizen. Ada salah seorang warganet mengaku dipungut bea masuk Rp30 juta ketika membeli sepatu impor seharga Rp10 juta.
DJBC mengatakan ada aturan baru terkait impor barang kiriman. Beleid anyar ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 yang berlaku efektif per 17 Oktober 2023.
Lihat Juga : |
"Nah, kalau kamu belanja online dari luar negeri, silakan untuk sampaikan dokumen pendukung ke pos/ekspedisi/jasa kiriman yang menangani paket mengenai informasi terkait impor barang kiriman kamu," jelas Bea Cukai.
Berikut beberapa informasi pendukung yang mesti disampaikan:
1. Barang apa yang dibeli
2. Harga barang tersebut
3. Invoice
4. Bukti transaksi
5. Link situs web pembelian.
DJBC Kemenkeu mengatakan dokumen pemberitahuan tersebut bisa disampaikan melalui PT Pos atau ekspedisi yang menangani paket dari luar negeri tersebut.
"Dengan memberitahukan secara jujur dan benar di awal, tentunya akan menghindarkan SahabatBC dari risiko pengenaan sanksi administrasi, mempermudah petugas dalam pemeriksaan barang, dan tentunya mempercepat proses importasi barang," tandas mereka.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani menegaskan pihaknya cuma menjalankan tugas dengan menghitung bea masuk. Perhitungan dilakukan sesuai nilai barang yang dilaporkan secara online, bukan offline, sehingga tak ada koreksi penegasan dari pegawainya.
[Gambas:Twitter]
Askolani menyebut pihak penginput data alias Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang harus menyampaikan koreksi, jika memang ada kesalahan.
Jika PJT tidak mengoreksi dan ditemukan langsung oleh pegawai Bea Cukai ada perbedaan harga riil barang dan yang dilaporkan, maka otomatis didenda. Askolani berharap PJT segera melakukan perbaikan data.
"Bisa diperbaiki perhitungannya setelah PJT memperbaiki input datanya. Sehingga bisa menyelesaikan kendala yang dihadapi konsumen," ucapnya kepada Indonesia.com, Selasa (23/4).
(skt/pta)Terkini Lainnya
-
Cak Imin Beber Proses Usai Edy Rahmayadi Daftar Bacagub Sumut dari PKB
-
Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pilgub Sumut dari NasDem Usai PDIP-PKB
-
Buruh Desak Prabowo Perppu Omnibus Law Jika Sudah Dilantik
-
AS: Kami Tak Akan Dukung Operasi Militer Israel ke Rafah
-
Singapore Airlines Beri Rp64 Juta Imbas Kursi Otomatis Tak Berfungsi
-
PBB Sebut Puing di Gaza Imbas Agresi Israel Lebih Banyak dari Ukraina
-
BPJS Ketenagakerjaan & Perumnas Sinergi Penuhi Kebutuhan Rumah Pekerja
-
Harga Tiket Kereta Api Go Show Naik Per Hari Ini
-
Said Iqbal Sebut Upah Ideal Buruh di Jakarta Rp 7 Juta
-
Ronaldo Cetak Gol Indah, Al Nassr ke Final Piala Raja Arab Saudi
-
Menpora Dito: Arab Saudi Dukung Indonesia Bidding Piala Dunia U-20
-
Baggott Kembali ke Ipswich Saat Tim di Ambang Promosi ke Liga Premier
-
BSSN Ungkap Modus Bobol Rekening Lewat WhatsApp, Cek Cara Cegahnya
-
FOTO: Ancaman Bau dari Ribuan Makhluk Biru di Pantai Barcelona
-
Daftar Negara yang Lebih Dulu 'Dijajah' Starlink Sebelum Indonesia
-
Neta Buka Pesanan Mobil Listrik Baru V-II Rp200 Jutaan
-
FOTO: Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2024
-
Omoda E5 Turun Harga
-
Sinopsis Terminator 3, Bioskop Trans TV 1 Mei 2024
-
7 Rekomendasi Drama Korea Terbaru Tayang Mei 2024
-
INTIP: 7 Idol Kpop Comeback Mei 2024
-
FOTO: Melihat Restorasi Jam Lawas di Jatinegara
-
Ngamuk di Pesawat, Penumpang United Airlines Didenda Rp320 Juta
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso