yoldash.net

Bea Cukai Bagi Tips Barang Impor Tak Didenda Usai Viral Kasus Sepatu

Bea Cuka Kemenkeu membagikan tips agar barang kiriman dari luar negeri alias impor tak didenda di tengah viral kasus sepatu dipungut bea masuk Rp30 juta.
Bea Cuka Kemenkeu memberikan tips agar barang kiriman dari luar negeri alias impor tak didenda di tengah viral kasus sepatu dipungut Rp30 juta. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, Indonesia --

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tips agar barang kiriman dari luar negeri alias impor tak didenda oleh mereka.

"Tips agar belanja online dari luar negeri aman tanpa terkena sanksi administrasi berupa denda bisa kamu cek melalui utas berikut ini," tulis akun X @beacukaiRI, Rabu (24/4).

Tips ini diberikan Bea Cukai di tengah viral aduan netizen. Ada salah seorang warganet mengaku dipungut bea masuk Rp30 juta ketika membeli sepatu impor seharga Rp10 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DJBC mengatakan ada aturan baru terkait impor barang kiriman. Beleid anyar ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 yang berlaku efektif per 17 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

"Nah, kalau kamu belanja online dari luar negeri, silakan untuk sampaikan dokumen pendukung ke pos/ekspedisi/jasa kiriman yang menangani paket mengenai informasi terkait impor barang kiriman kamu," jelas Bea Cukai.

Berikut beberapa informasi pendukung yang mesti disampaikan:

1. Barang apa yang dibeli
2. Harga barang tersebut
3. Invoice
4. Bukti transaksi
5. Link situs web pembelian.

DJBC Kemenkeu mengatakan dokumen pemberitahuan tersebut bisa disampaikan melalui PT Pos atau ekspedisi yang menangani paket dari luar negeri tersebut.

"Dengan memberitahukan secara jujur dan benar di awal, tentunya akan menghindarkan SahabatBC dari risiko pengenaan sanksi administrasi, mempermudah petugas dalam pemeriksaan barang, dan tentunya mempercepat proses importasi barang," tandas mereka.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani menegaskan pihaknya cuma menjalankan tugas dengan menghitung bea masuk. Perhitungan dilakukan sesuai nilai barang yang dilaporkan secara online, bukan offline, sehingga tak ada koreksi penegasan dari pegawainya.

[Gambas:Twitter]

Askolani menyebut pihak penginput data alias Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang harus menyampaikan koreksi, jika memang ada kesalahan.

Jika PJT tidak mengoreksi dan ditemukan langsung oleh pegawai Bea Cukai ada perbedaan harga riil barang dan yang dilaporkan, maka otomatis didenda. Askolani berharap PJT segera melakukan perbaikan data.

"Bisa diperbaiki perhitungannya setelah PJT memperbaiki input datanya. Sehingga bisa menyelesaikan kendala yang dihadapi konsumen," ucapnya kepada Indonesia.com, Selasa (23/4).

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat