yoldash.net

Airlangga soal Putusan MK: Pilpres Sudah Selesai

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai putusan MK yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 menandakan bahwa pesta demokrasi itu telah usai.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai putusan MK yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 menandakan bahwa pesta demokrasi itu telah usai. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Jakarta, Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 menandakan bahwa pesta demokrasi itu telah usai.

Menurutnya, putusan MK telah melewati proses yang baik dan transparan.

"Alhamdulillah hasilnya sudah jelas diputus. Dengan diputus oleh MK maka Pilpres sudah selesai. Jadi kita tidak perlu bicara Pilpres lagi," katanya di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (22/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga pun mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden.

ADVERTISEMENT

Ia mengimbau agar semua pihak bekerja sama usai Pilpres terutama di tengah gejolak geopolitik yang tidak menguntungkan Indonesia.

"Kita bisa bekerja kembali untuk mendukung program-program agar Indonesia menjadi negara maju dan sejahtera," katanya.

MK memutuskan menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 seluruhnya yang diajukan Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4).

MK membacakan putusan atas dua permohonan sengketa Pilpres yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud. Dalam dua perkara yang putusannya dibacakan terpisah itu, MK menolak permohonan secara keseluruhan.

Dalam dua perkara itu, dari delapan hakim MK yang menyidangkan dan memutuskan, terdapat tiga hakim yang memiliki pendapat berbeda alias dissenting opinion. Tiga hakim yang dissenting opinion itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Pasalnya, Anwar Usman yang juga paman Gibran, dilarang ikut menangani karena putusan pelanggaran etik berat dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar diputus langgar etik berat oleh MKMK terkait putusan perkara nomor 90 tentang UU Pemilu yang kemudian 'meloloskan' Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat