yoldash.net

KPPU Beber Progres Penyelidikan Kartel Bunga Pinjol

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus menyelidiki dugaan kasus kartel bunga pinjaman oleh pinjaman online (pinjol).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus menyelidiki dugaan kasus kartel bunga pinjaman oleh pinjaman online (pinjol). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus menyelidiki dugaan kasus kartel bunga pinjaman oleh perusahaan peer to peer (P2P) atawa pinjaman online (pinjol).

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyebut proses penyelidikan bisa berjalan panjang dan terlapor bisa terus bertambah.

Penyelidikan, terang Gopprera, merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan investigator KPPU dalam rangka pengumpulan paling sedikit dua alat bukti yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

Dalam penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjol ini, jumlah pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak, baik terlapor, saksi, maupun regulator.

"Akibatnya, proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah terlapor," kata Gopprera melalui keterangan resmi, Rabu (27/12).

Menurutnya, lamanya proses penyelidikan dan jumlah terlapor tergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P lending yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal.

Ia mengatakan KPPU perlu membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan diantara para penyelenggara.

"Proses penyelidikan tentunya akan lebih cepat apabila semua pihak kooperatif memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau dokumen yang diminta," imbuh Gopprera.

Oleh karena itu, KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, maupun belum menyampaikan surat/dokumen yang diminta selama proses penyelidikan, agar menunjukkan sikap kooperatif.

Gopprera mengatakan para terduga pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Adapun sejak penyelidikan dilakukan mulai 25 Oktober 2023, hingga saat ini Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan P2P lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari seluruh surat yang dikirimkan, KPPU telah mendapatkan respon dari 48 perusahaan P2P lending.

Selain itu, KPPU juga telah meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), 4 pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara P2P.

Gopprera menyebut berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh investigator.

"KPPU meminta semua pihak terkait kooperatif, sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidakkooperatifan tersebut," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat