KPPU Beber Progres Penyelidikan Kartel Bunga Pinjol
![KPPU Beber Progres Penyelidikan Kartel Bunga Pinjol Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus menyelidiki dugaan kasus kartel bunga pinjaman oleh pinjaman online (pinjol).](https://akcdn.detik.net.id/visual/2015/09/15/4e7d64fc-66d9-4243-adc5-9260f39c105a_169.jpg?w=650&q=90)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus menyelidiki dugaan kasus kartel bunga pinjaman oleh perusahaan peer to peer (P2P) atawa pinjaman online (pinjol).
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyebut proses penyelidikan bisa berjalan panjang dan terlapor bisa terus bertambah.
Penyelidikan, terang Gopprera, merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan investigator KPPU dalam rangka pengumpulan paling sedikit dua alat bukti yang sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
Dalam penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjol ini, jumlah pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak, baik terlapor, saksi, maupun regulator.
"Akibatnya, proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah terlapor," kata Gopprera melalui keterangan resmi, Rabu (27/12).
Menurutnya, lamanya proses penyelidikan dan jumlah terlapor tergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P lending yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal.
Ia mengatakan KPPU perlu membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan diantara para penyelenggara.
"Proses penyelidikan tentunya akan lebih cepat apabila semua pihak kooperatif memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau dokumen yang diminta," imbuh Gopprera.
Oleh karena itu, KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, maupun belum menyampaikan surat/dokumen yang diminta selama proses penyelidikan, agar menunjukkan sikap kooperatif.
Gopprera mengatakan para terduga pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Adapun sejak penyelidikan dilakukan mulai 25 Oktober 2023, hingga saat ini Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan P2P lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari seluruh surat yang dikirimkan, KPPU telah mendapatkan respon dari 48 perusahaan P2P lending.
Selain itu, KPPU juga telah meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), 4 pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara P2P.
Gopprera menyebut berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh investigator.
"KPPU meminta semua pihak terkait kooperatif, sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidakkooperatifan tersebut," ucapnya.
Terkini Lainnya
-
Daftar Layanan Terdampak Peretasan PDN: Kemendikbud hingga Imigrasi
-
INFOGRAFIS: Kado Rumah Pensiun untuk Presiden
-
Praperadilan Pegi, Polda Jabar Siapkan Bukti-bukti Penetapan Tersangka
-
Israel Legalkan 5 Pos Yahudi Tepi Barat sampai Lebanon Darurat Perang
-
Astronot Stasiun ISS Berlindung usai Satelit Rusia Meledak di Orbit
-
PODCAST: Perang OJK Sikat Horor Judi Online
-
Jadwal dan Tarif Terbaru LRT Jabodebek Juli 2024
-
Khawatir Bali Diliberalisasi Imbas Rencana Family Office
-
7 Fakta Jelang Duel Rumania vs Belanda di Euro 2024
-
Tepis 3 Penalti Slovenia, Diogo Costa Cetak Rekor Bersejarah di Euro
-
Top 3 Sports: Zhang Zhi Jie Meninggal, Ronaldo Menangis Gagal Penalti
-
Arkeolog Malaysia Temukan Patung Buddha Lebih Tua dari Borobudur
-
Ahli Buktikan Inti Bumi Melambat Sejak 2010, Bencana atau Berkah?
-
Makassar Bakal Pasang Starlink di 10 Titik, Cek Lokasinya
-
Gaikindo Soal Tren Negatif Pasar Otomotif: Butuh Insentif Hindari PHK
-
VinFast Luncurkan VF 5, Perluas Jajaran Mobil Listrik di Indonesia
-
Tips Berkendara di Perumahan Agar Tak Bahayakan Anak Kecil
-
Jamie Foxx soal Komplikasi Medis Tahun Lalu: Semua dari Sakit Kepala
-
Keluarga Konfirmasi Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardahana Putus
-
Mengenal Frodo, Si Kucing Pendiam di A Quiet Place: Day One
-
Dokter Ingatkan Risiko Penis Patah Usai Bercinta, Ini Gejalanya
-
Diet Tiongkok Diklaim Turunkan BB 10 Kg dalam Seminggu, Kok Bisa?
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso