yoldash.net

Rukun dan Syarat Nikah dalam Islam yang Wajib Dipenuhi agar Sah

Pernikahan dianggap sah jika terpenuhi rukun dan syarat nikah. Berikut rukun dan syarat nikah dalam Islam yang sah dan wajib dipenuhi.
Ilustrasi. Pernikahan dianggap sah jika terpenuhi rukun dan syarat nikah. Berikut rukun dan syarat nikah dalam Islam yang sah (iStockphoto/Nanang Sholahudin)

Daftar Isi
  • Rukun nikah dalam Islam
  • Syarat nikah dalam Islam
    • 1. Syarat nikah laki-laki
    • 2. Syarat nikah perempuan
    • 3. Syarat wali nikah
    • 4. Syarat saksi
  • Tujuan pernikahan
Jakarta, Indonesia --

Pernikahan atau perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga.

Menurut Islam, pernikahan dianggap sah jika terpenuhi rukun dan syarat nikah. Sebab kedua unsur tersebut sangat mendasar dan tidak boleh ditinggalkan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasangan muslim yang akan menikah, perlu mengetahui rukun dan syarat sah nikah. Tujuannya agar perkawinan sah di mata hukum dan agama.

ADVERTISEMENT

Dirangkum dari buku Pernikahan dalam Islam oleh Kementerian Agama dan sumber lainnya, berikut ini rukun dan syarat nikah dalam Islam.

Rukun nikah dalam Islam

Rukun nikah adalah amalan hakiki yang terdapat dalam ibadah pernikahan. Terdapat lima rukun nikah yang disepakati ulama dan wajib dipenuhi agar pernikahan dinyatakan sah. Berikut penjelasannya.

  1. Ada calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syariat untuk menikah.
  2. Ada wali dari calon pengantin perempuan.
  3. Dihadiri dua orang saksi laki-laki yang adil untuk menyaksikan sah tidaknya pernikahan.
  4. Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya.
  5. Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya.

Persaksian akad nikah tersebut berdasarkan dalil hadis berikut: "Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil." (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i).

Syarat nikah dalam Islam

Syarat sah nikah adalah perkara di luar amalan rukun nikah yang wajib ada. Berikut ini syarat nikah bagi calon suami, istri, wali, saksi, dan lainnya.

1. Syarat nikah laki-laki

  • Beragama Islam
  • Atas kehendak sendiri
  • Bukan muhrim
  • Tidak sedang ihram haji

2. Syarat nikah perempuan

  • Beragama Islam
  • Tidak terpaksa
  • Bukan muhrim
  • Tidak bersuami
  • Tidak sedang dalam masa idah
  • Tidak sedang ihram haji atau umroh

3. Syarat wali nikah

  • Mukalaf
  • Laki-laki
  • Tidak sedang ihram haji atau umroh

4. Syarat saksi

  • Beragama Islam
  • Dewasa
  • Sehat akalnya
  • Tidak fasik
  • Hadir dalam akad nikah

Tujuan pernikahan

Dalam Islam, pernikahan bertujuan untuk memenuhi hajat baik pria maupun wanita untuk mewujudkan rumah tangga yang seusai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Berikut ini tujuan-tujuan pernikahan lainnya dalam Islam.

  1. Memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup.
  2. Membina rasa cinta dan kasih sayang antara suami, istri, dan anak.
  3. Memenuhi kebutuhan seksual yang sah dan diridai Allah Swt.
  4. Melaksanakan perintah Allah Swt sebagai ibadah.
  5. Mengikuti sunah Rasulullah Saw.
  6. Memperoleh keturunan yang sah.

Demikian penjelasan mengenai rukun dan syarat nikah dalam Islam yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat!

(juh/juh)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat