yoldash.net

Situs Buat Padankan NPWP dan NIK Biar Tak Kena Sanksi

Simak cara mudah memadankan NIK dengan NPWP lewat jalur online saat kebijakannya berlaku 1 Juli.
Ilustrasi. Pemadanan NIK sebagai NPWP bisa dilakukan secara online. (Foto: Picjumbo)

Jakarta, Indonesia --

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bakal berlaku 1 Juli 2024. Berikut adalah situs untuk memandakan NIK dengan NPWP.

Pemadanan NIK dengan NPWP berakhir 30 Juni. Penggantian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dengan begitu, format NPWP saat ini yang terdiri dari 15 digit hanya akan berlaku sampai akhir bulan ini. Kemudian, mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru yakni 16 digit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara, bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.

ADVERTISEMENT

Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu akan mendapatkan sanksi berupa kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.

Ada enam layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dengan NPWP tidak dipadankan. Pertama, layanan pencairan dana pemerintah.

Kemudian, layanan ekspor dan impor, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.

Kemudian, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak, dan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Langkah-langkah

Sebelum memadankan, wajib pajak bisa mengecek terlebih dahulu apakah NIK sudah terdaftar jadi NPWP secara online melalui situs Ditjen Pajak.

Berikut adalah cara mengecek apakah NIK sudah menjadi NPWP atau belum:

1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.

2. Scroll halaman ke bawah dan klik 'Cek NPWP' atau dapat juga klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp

3. Pilih kategori wajib pajak, pilih 'Orang Pribadi' untuk individu atau 'Badan' untuk wajib pajak badan.

4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.

5. Setelah selesai, klik 'Cari' untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.

6. Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

7. NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan 'Valid' di kolom Status NPWP.

[Gambas:Video CNN]

(tim/dmi)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat