yoldash.net

Kominfo Tegaskan Dewan Media Sosial Tak Berwenang Blokir Medsos

Wamenkominfo Nezar Patria menegaskan Dewan Media Sosial nantinya tidak memiliki kewenangan memblokir platform media sosial.
Wamenkominfo Nezar Patria menegaskan Dewan Media Sosial nantinya tidak memiliki kewenangan memblokir platform media sosial. (Foto: CNN Indonesia/ Loamy N)

Jakarta, Indonesia --

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menegaskan Dewan Media Sosial nantinya tidak memiliki kewenangan memblokir platform media sosial.

Menurut Nezar Dewan Media Sosial nantinya hanya akan membuat panduan etika di media sosial.

"(Mereka) bersama-sama merumuskan bagaimana mengatur lalu lintas informasi di media sosial agar comply dengan standar-standar etik," tutur Nezar di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Jumat (31/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dia tidak punya wewenang, misalnya, untuk menutup, memblokir, atau segala macem, enggak. Jadi lebih kepada rekomendasi-rekomendasi etik terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap penyebaran informasi," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Nezar mengatakan Dewan Media Sosial merupakan salah satu usulan dari masyarakat sipil untuk membentuk satu badan yang dapat menjamin "information integrity" buat masyarakat luas.

Ia juga mengatakan lembaga ini nantinya akan beranggotakan berbagai elemen, mulai dari pemerintah, platform, akademisi, hingga masyarakat sipil.

Menurut Nezar, wacana Dewan Media Sosial ini bukan baru dibicarakan, tetapi sudah sejak dua tahun terakhir.

"(Dewan ini berasal dari) concern UNESCO terhadap misinformasi dan disinformasi yang dibawa oleh platform-platform media sosial. Dan dewan media sosial ini bukan sesuatu yang baru," tuturnya.

"Jadi sudah dua tahun belakangan ini menjadi semacam diskursus lah. Dan di Irlandia itu sudah coba dibentuk, ada namanya Irish Social Media Council," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap wacana pembentukan Dewan Media Sosial.

Budi mengatakan pembentukan DMS merupakan respons pemerintah atas masukan dari civil society organization atau CSO. "Wacana pembentukan DMS merupakan respon positif pemerintah atas masukan yang diberikan oleh teman-teman CSO, dan didukung oleh kajian akademik yang diprakarsai oleh UNESCO," kata Budi Arie dalam keterangannya.

Wacana ini mendapat kontra dari sejumlah kelompok masyarakat sipil, salah satunya Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif ELSAM menyebut wacana DMS sempat mengemuka tahun lalu ketika proses revisi Undang-undang ITE.

Menurutnya, saat itu sejumlah LSM memang sempat mengusulkan pembentukan Dewan Media Sosial yang diatur dalam UU ITE. Tujuannya adalah agar ada lembaga independen yang bisa terlibat dalam penyelesaian sengketa di media sosial dan tidak sekadar peran pemerintah.

Namun, saat itu usulan tersebut tidak diakomodasi oleh pemerintah dan DPR. Djafar pun menilai munculnya lagi wacana pembentukan Dewan Media Sosial sekarang ini oleh pemerintah akan memunculkan kekhawatiran baru.

"Ketika wacananya justru muncul di level kementerian, ini yang malah memunculkan kekhawatiran bahwa justru akan menjadi ruang semakin memberikan legitimasi atas tindakan-tindakan pemblokiran atas konten internet," kata Djafar saat dihubungi Indonesia.com.

(lom/dmi)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat