Asosiasi Siap Bantu Kominfo Tindak ISP yang Biarkan Situs Judi Online
![Asosiasi Siap Bantu Kominfo Tindak ISP yang Biarkan Situs Judi Online Ketum APJII Muhammad Arif mengatakan pihaknya siap membantu pemerintah untuk menindak ISP yang belum menyetop akses ke situs maupun platform judi online.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/05/16/ketua-umum-apjii-muhammad-arif-angga_169.jpeg?w=650&q=90)
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif Angga merespons ancaman pemerintah bakal menindak penyelanggara layanan internet (ISP) yang masih memberikan akses terhadap situs atau platform judi online.
Angga mengatakan pihaknya akan membantu pemerintah untuk menindak para ISP yang belum menyetop akses ke situs maupun platform judi online.
"Kalau langkah Pak Menteri untuk mungkin memblok ISP-ISP, tentunya saya sudah komunikasikan juga. Kita minta, kalau pemerintah ada, list ISP-ISP yang terindikasi masih dapat mengakses situs judi online," ujar Arif kepada Indonesia.com, Jumat (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"APJII meminta listnya agar kita bisa melakukan tindakan yang segera dan segera menanggulangi hal-hal tersebut," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Arif menyebut pihaknya akan selalu patuh pada peraturan perundang-undangan yang ada di Tanah Air, termasuk dalam penanganan judi online yang secara hukum dilarang.
"Yang pasti kita dalam posisi mendukung pemerintah dalam pemberantasan kasus judi online yang ada di Indonesia," katanya.
Arif mengaku APJII telah mengimbau anggota-anggotanya untuk senantiasa memantau perkembangan masalah judi online, serta melakukan pembatasan mulai dari penerapan monitoring DNS (Sistem Penamaan Domain) hingga penerapan proteksi proxy. Hal tersebut dilakukan, katanya, "agar semua situs-situs yang mengarah ke judi online agar diblok, agar masyarakat tidak mengakses lagi."
Sayangnya, pemberantasan judi online di ruang digital tidak semudah itu. Menurut Arif, penyakit masyarakat di ruang digital ini mati satu tumbuh seribu, sehingga butuh partisipasi dari berbagai pihak.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan mengumumkan penyelenggara jasa internet bandel yang tidak memberantas judi online (judol), dan ia juga mengancam akan mencabut izin para penyelenggara jasa tersebut.
Budi mengatakan pemerintah akan memberikan peringatan keras bagi ISP yang membiarkan situs judol berkeliaran.
"Kita akan umumkan nama-nama ISP-nya. Kedua, peringatan saya keluarkan dengan dasar hukum yang kuat, denda kepada platform digital dikenakan sesuai UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta ketentuan perubahannya," ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (24/5).
(lom/dmi)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Telegram Terancam Diblokir di Indonesia, Simak Alasannya
Anak Buah Menkominfo Ungkap Cara Mudah Tindak Judi Online: Lewat TPPU
Terungkap, Generasi yang Jadi Mayoritas Pemain Judi Online
Kominfo: Satgas Gaet Interpol untuk Berantas Judi Online
Pria Gantung Diri di Tangsel, Diduga Terlilit Utang Kalah Judi Online
Satgas Judol: Penyidik Punya 30 Hari Bekukan Rekening Judi Online
Ciri Kecanduan Judi Online Kata Psikolog, Butuh Perawatan Ahli
Cerita Istri Pelaku Judol: Suamiku Diusir Gara-gara Ngutang